Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Narkotika dan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma di Kelurahan Sinar Bulan
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
- print Cetak

Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Legal Justice Babel bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terkait bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Jumat (5/06/26).
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Teguh Afrianto selaku Lurah Sinar Bulan. Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Legal Justice Babel yang telah memilih Kelurahan Sinar Bulan sebagai lokasi pelaksanaan penyuluhan hukum.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara aparat Kelurahan Sinar Bulan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung sehingga kegiatan penyuluhan hukum dapat terlaksana dengan baik.
Menurut Teguh, kegiatan penyuluhan hukum ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak kesehatan, masa depan generasi muda, serta ketertiban sosial di lingkungan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami ketentuan hukum yang berlaku, mengetahui sanksi terhadap tindak pidana narkotika, serta memiliki keberanian dan kepedulian untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Teguh berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam membangun kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
“Generasi muda adalah aset bangsa yang harus kita jaga bersama agar terhindar dari pengaruh negatif narkoba,” tambahnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sofian selaku Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda mengenai sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penyampaiannya, Sofian menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika beserta dampaknya terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda.
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pengetahuan mengenai ketentuan hukum dan sanksi pidana terkait narkotika, mendorong peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, serta membangun lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba melalui kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa penyuluhan hukum mengenai tindak pidana narkotika dan mekanisme pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan upaya nyata Kemenkum Babel dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di Kelurahan Sinar Bulan.
“Dengan meningkatnya pemahaman hukum, kami berharap masyarakat Kelurahan Sinar Bulan semakin sadar hukum, mampu menjauhi narkotika, serta memahami jalur yang benar dalam memperoleh bantuan hukum,” tutup Kakanwil.
- Penulis: Maryam Chalisa

