Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Dan Ranpergub Provinsi Kep. Bangka Belitung
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (21/05/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan peraturan, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, serta Ranperkada tentang Penilaian Penerapan Reformasi Birokrasi pada Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Johan menegaskan bahwa harmonisasi menjadi salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah dalam memastikan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, proses harmonisasi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas regulasi serta menghindari terjadinya konflik norma maupun tumpang tindih pengaturan.
Kepala Bidang PML Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erpan Muchtadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian terhadap Ranperda dan Ranperkada terkait. Ia berharap, melalui rapat ini, produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal.
Sementara itu, Kasi Teknis PAD Badan Keuangan Daerah, Andika, menyampaikan bahwa urgensi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Hadir dari Kantor Wilayah Kemenkum Babel yaitu Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya Ismail dan Irkham, JFT Perancang Muda Beni Saputra dan Imelda Hanum, serta JFT Perancang Pertama Anita Azzahra dan Imam Rokhyani.
Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan stakeholder terkait hadir Kepala Bidang PML Dinas ESDM Erpan Muchtadi, Kasi Teknis PAD Bakeuda Andika, Perwakilan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung Yufiansyah, Perwakilan Bidang Hukum Polda Denni S., Perwakilan Bakeuda, serta Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Penulis: Maryam Chalisa

