Perang Dalam Hukum Internasional
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- print Cetak

Oleh: Fadli Andi Natsif (Dosen Pasca-sarjana Prodi Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar)
Hukum internasional sering menjadi sorotan ketika perang tidak kunjung dapat diselesaikan secara damai. Ekspektasi terhadap fungsi Hukum Internasional sangat dinanti dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antar-negara. Ketidakoptimalan Hukum Internasional dalam mengatasi konflik yang terjadi, sehingga ada yang meragukan eksistensi Hukum Internasional sebagai sebuah norma hukum yang mengikat.
Perdebatan keraguan atas keberadaan Hukum Internasional, secara klasik sudah sering dibincangkan. Bukan hal baru. Sudah menjadi diskursus yang dipicu oleh mereka yang berpaham positivistik. Salah satu tokohnya adalah John Austin (1790 – 1859). Pandangannya yang mengatakan hukum harus bersumber dari sebuah otoritas yang berdaulat dan harus didukung oleh sebuah sanksi. Kevalidan hukum (hukum positif) diukur oleh dua hal ini, otoritas dan sanksi bukan karena nilai moralnya.
Berdasarkan pemahaman positivistik inilah, maka John Austin menganggap Hukum Internasional bukan “hukum yang sebenarnya”, tetapi hanya sebagai “nilai moral internasional” saja. Mereka yang meragukan Hukum Internasional, akan mendapatkan justifikasi atau pembenaran ketika juga membaca artikel yang pernah ditulis oleh Todung Mulya Lubis di harian Kompas.
Artikel atau opini Todung Mulya Lubis di harian Kompas edisi (cetak) Kamis 2 April 2026, berjudul Hukum Internasional Lumpuh. Bagi mereka yang tidak mendalami secara serius atau formal disiplin ilmu Hukum Internasional di perguruan tinggi fakultas hukum, mendapatkan pembenaran bahwa memang Hukum Internasional dapat diragukan sebagai sebuah norma hukum yang mengikat.
Mereka hanya mengetahui yang namanya hukum harus memiliki salah satu unsur yaitu mekanisme sanksi yang jelas, seperti pemahaman Jonh Austin. Kalau tidak memiliki mekanisme pelaksanaan sanksi yang jelas itu hanya dianggap sebagai internatioanal morality. Kedudukan Hukum Internasional yang dianggap hanya sebagai moralitas internasional bukan norma hukum yang sesungguhnya, sudah merupakan perdebatan klasik.
Perdebatan ini selalu muncul ketika Hukum Internasional tidak mampu mengatasi konflik yang sering terjadi antar-negara. Suasana konflik antar-negara sudah sejak dari dulu sering terjadi. Akhir-akhir ini suasana konflik kita juga saksikan, seperti yang diuraikan dalam tulisan Todung Mulya Lubis, perang yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina, perang di wilayah Gaza, dan perang Amerika Serikat – Israel melawan Iran.
Meskipun dalam narasi tulisan Todung Mulya Lubis itu tidak ada sama sekali frasa Hukum Internasional hanya sebagai international morality atau bukan hukum dalam arti yang sebenarnya, tetapi dengan diksi Hukum Internasional Lumpuh, sudah mengesankan seperti itu. Apalagi di awal opininya ada tertulis keterbatasan Hukum Internasional adalah absennya mekanisme pelaksanaannya, sehingga membuat Hukum Internasional lebih sering tampil sebagai norma atau standar yang harus dipatuhi, tetapi tak sering dipatuhi. Lebih lanjut dalam tulisan itu dikatakan Resolusi Dewan Keamanan PBB kerap menjadi sekadar resolusi, tetapi tak diindahkan banyak negara. Piagam PBB selalu dipidatokan, tetapi tak dijalankan.
Memang betul, dalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sudah ada norma yang menegaskan prinsip-prinsip yang harus dipedomani oleh negara-negara, seperti tidak ada satu pun negara yang dapat melakukan tindakan kekerasan terhadap negara yang memiliki kemerdekaan politik atau kedaulatan. Negara-negara harus mengambil tindakan secara damai dan menghindari perbuatan yang dapat mengancam keamanan dan keadilan (Pasal 2). Kemudian dirincikan lagi dalam Bab VI Penyelesaian Pertikaian Secara Damai, di Pasal 33 menyebutkan mekanisme tersebut, mulai dengan cara perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrasi dan penyelesaian secara hukum lainnya.
Kesemua mekanisme ini memang dalam pelaksanaannya dikembalikan kepada negara-negara yang bersangkutan, apakah mau menempuh mekanisme tersebut. Sebagai pembelajar Hukum Internasional dapat dipahami bahwa Hukum Internasional memang tidak memiliki struktur kekuasaan untuk memaksakan keberlakuannya. Oleh karena Hukum Internasional sifat, hakikat keberlakuaannya hanya sebagai sistem hukum yang koordinatif, keberlakuannya tergantung keinginan atau kehendak negara tersebut.
Hal ini sangat terkait dengan prinsip fundamental yang dikenal dalam Hukum Internasional, yaitu prinsip sovereignty. Prinsip yang menjadi dasar bagi negara dalam menjalin kerja sama atau hubungan internasional. Dengan berpegang prinsip ini, maka tidak ada satu negara pun bahkan oleh organisasi internasional sekelas PBB, yang dapat memaksakan negara untuk tunduk dan terikat oleh Hukum Internasional.
Akan tetapi harus dipahami ketika negara sudah menyatakan setuju terhadap keikutsertaan atas pemberlakuan sebuah instrumen Hukum Internasional, maka negara itu harus tunduk berdasarkan prinsip pacta sunt servanda (perjanjian harus ditaati). Dalam hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional, dikenal teori monoisme primat Hukum Internasional. Artinya dalam hubungan antara sesama negara idealnya harus mengutamakan pemberlakuan Hukum Internasional. Tetapi secara realitas banyak negara menyimpang dari teori ini, dan mementingkan kepentingan nasionalnya.
Fenomena inilah yang kita saksikan beberapa bulan terkahir ini tindakan Amerika Serikat plus Israel yang melakukan penyerangan ke Iran sebagai salah satu negara yang diakui memiliki kedaulatan (kekuasaan tertinggi). Hampir sebagian besar pengamat dan pemerhati internasional mengatakan tindakan kedua negara ini melanggar norma-norma Hukum Internasional yang telah diakui secara bersama yaitu Piagam PBB.
Mungkin dipikiran Presiden Amerika, Donal Trumpt, dan Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu, bahwa dalam Hukum Internasional memang tidak memiliki lembaga kekuasan yang dapat memaksakan dan memberi sanksi negara yang tidak mematuhi Hukum Internasional.
Berbeda dengan Hukum Nasional yang sifat hakikatnya sebagai sistem hukum sub-ordinat, yang subjek hukum yang diaturnya (warga nasional) berada di bawah hukum nasional. Sehingga kalau ada warga yang melanggar aturan hukum nasional ada struktur kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakukan hukum nasional.
Wujud Hukum Internasional sebagai sistem hukum yang koordinatif, itu dapat kita baca juga dalam pemberlakuan Konvensi Jenewa 1949 (Geneva Conventions) tentang Perlindungan Korban Perang dan aturan tambahannya (Additional Protocols), seperti yang diuraikan oleh Todung Mulya Lubis.
Sekedar tambahan apa yang dikemukakan Todung terkait konvensi tersebut yang disebut Hukum Humaniter, pemberlakukannya itu dikembalikan kepada masing-masing negara. Di dalam Konvensi Jenewa 1949 terdapat ketentuan bahwa pelanggaran terhadap konvesi yang diistilahkan dengan kejahatan perang, proses hukumnya itu didelegasikan ke masing-masing negara. Dalam konvensi tersebut dikatakan bagi negara peserta konvensi (negara yang telah meratifikasi), harus membuat hukum nasional untuk menghukum para kombatan (tentaranya) yang melakukan pelanggaran konvensi.
Dengan adanya ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949, inilah yang saya maksud Hukum Internasional sebagai sistem yang koordinatif. Oleh karena pemberlakuannya tergantung dari negara apakah mau membuat aturan hukum nasional untuk mengimplementasikan dan menegakkan keberlakuan Hukum Internasional. Hal ini juga diakui oleh Todung Mulya Lubis dalam tulisan ada tercantum frasa “Piagam PBB tak bisa berjalan sendiri. Hukum internasional tergantung juga pada keberlakuan hukum nasional”.
Jadi intinya Hukum Internasional lumpuh bukan karena normanya yang tidak tegas, tetapi negara-negara yang tidak mau menegakkan atau melaksanakan Hukum Internasional sebagai norma hukum yang seharusnya mengikat negara-negara dalam rangka menghindari perang sehingga dapat tercipta perdamaian dan keamanan internasional.
- Penulis: Maryam Chalisa

