Breaking News
light_mode

Perang Dalam Hukum Internasional

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

Oleh: Fadli Andi Natsif (Dosen Pasca-sarjana Prodi Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar)

Hukum internasional sering menjadi sorotan ketika perang tidak kunjung dapat diselesaikan secara damai. Ekspektasi terhadap fungsi Hukum Internasional sangat dinanti dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antar-negara. Ketidakoptimalan Hukum Internasional dalam mengatasi konflik yang terjadi, sehingga ada yang meragukan eksistensi Hukum Internasional sebagai sebuah norma hukum yang mengikat.

Perdebatan keraguan atas keberadaan Hukum Internasional, secara klasik sudah sering dibincangkan. Bukan hal baru. Sudah menjadi diskursus yang dipicu oleh mereka yang berpaham positivistik. Salah satu tokohnya adalah John Austin (1790 – 1859). Pandangannya yang mengatakan hukum harus bersumber dari sebuah otoritas yang berdaulat dan harus didukung oleh sebuah sanksi. Kevalidan hukum (hukum positif) diukur oleh dua hal ini, otoritas dan sanksi bukan karena nilai moralnya.

Berdasarkan pemahaman positivistik inilah, maka John Austin menganggap Hukum Internasional bukan “hukum yang sebenarnya”, tetapi hanya sebagai “nilai moral internasional” saja. Mereka yang meragukan Hukum Internasional, akan mendapatkan justifikasi atau pembenaran ketika juga membaca artikel yang pernah ditulis oleh Todung Mulya Lubis di harian Kompas.

Artikel atau opini Todung Mulya Lubis di harian Kompas edisi (cetak) Kamis 2 April 2026, berjudul Hukum Internasional Lumpuh. Bagi mereka yang tidak mendalami secara serius atau formal disiplin ilmu Hukum Internasional di perguruan tinggi fakultas hukum, mendapatkan pembenaran bahwa memang Hukum Internasional dapat diragukan sebagai sebuah norma hukum yang mengikat.

Mereka hanya mengetahui yang namanya hukum harus memiliki salah satu unsur yaitu mekanisme sanksi yang jelas, seperti pemahaman Jonh Austin. Kalau tidak memiliki mekanisme pelaksanaan sanksi yang jelas itu hanya dianggap sebagai internatioanal morality. Kedudukan Hukum Internasional yang dianggap hanya sebagai moralitas internasional bukan norma hukum yang sesungguhnya, sudah merupakan perdebatan klasik.

Perdebatan ini selalu muncul ketika Hukum Internasional tidak mampu mengatasi konflik yang sering terjadi antar-negara. Suasana konflik antar-negara sudah sejak dari dulu sering terjadi. Akhir-akhir ini suasana konflik kita juga saksikan, seperti yang diuraikan dalam tulisan Todung Mulya Lubis, perang yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina, perang di wilayah Gaza, dan perang Amerika Serikat – Israel melawan Iran.

Meskipun dalam narasi tulisan Todung Mulya Lubis itu tidak ada sama sekali frasa Hukum Internasional hanya sebagai international morality atau bukan hukum dalam arti yang sebenarnya, tetapi dengan diksi Hukum Internasional Lumpuh, sudah mengesankan seperti itu. Apalagi di awal opininya ada tertulis keterbatasan Hukum Internasional adalah absennya mekanisme pelaksanaannya, sehingga membuat Hukum Internasional lebih sering tampil sebagai norma atau standar yang harus dipatuhi, tetapi tak sering dipatuhi. Lebih lanjut dalam tulisan itu dikatakan Resolusi Dewan Keamanan PBB kerap menjadi sekadar resolusi, tetapi tak diindahkan banyak negara. Piagam PBB selalu dipidatokan, tetapi tak dijalankan.

Memang betul, dalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sudah ada norma yang menegaskan prinsip-prinsip yang harus dipedomani oleh negara-negara, seperti tidak ada satu pun negara yang dapat melakukan tindakan kekerasan terhadap negara yang memiliki kemerdekaan politik atau kedaulatan. Negara-negara harus mengambil tindakan secara damai dan menghindari perbuatan yang dapat mengancam keamanan dan keadilan (Pasal 2). Kemudian dirincikan lagi dalam Bab VI Penyelesaian Pertikaian Secara Damai, di Pasal 33 menyebutkan mekanisme tersebut, mulai dengan cara perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrasi dan penyelesaian secara hukum lainnya.

Kesemua mekanisme ini memang dalam pelaksanaannya dikembalikan kepada negara-negara yang bersangkutan, apakah mau menempuh mekanisme tersebut. Sebagai pembelajar Hukum Internasional dapat dipahami bahwa Hukum Internasional memang tidak memiliki struktur kekuasaan untuk memaksakan keberlakuannya. Oleh karena Hukum Internasional sifat, hakikat keberlakuaannya hanya sebagai sistem hukum yang koordinatif, keberlakuannya tergantung keinginan atau kehendak negara tersebut.

Hal ini sangat terkait dengan prinsip fundamental yang dikenal dalam Hukum Internasional, yaitu prinsip sovereignty. Prinsip yang menjadi dasar bagi negara dalam menjalin kerja sama atau hubungan internasional. Dengan berpegang prinsip ini, maka tidak ada satu negara pun bahkan oleh organisasi internasional sekelas PBB, yang dapat memaksakan negara untuk tunduk dan terikat oleh Hukum Internasional.

Akan tetapi harus dipahami ketika negara sudah menyatakan setuju terhadap keikutsertaan atas pemberlakuan sebuah instrumen Hukum Internasional, maka negara itu harus tunduk berdasarkan prinsip pacta sunt servanda (perjanjian harus ditaati). Dalam hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional, dikenal teori monoisme primat Hukum Internasional. Artinya dalam hubungan antara sesama negara idealnya harus mengutamakan pemberlakuan Hukum Internasional. Tetapi secara realitas banyak negara menyimpang dari teori ini, dan mementingkan kepentingan nasionalnya.

Fenomena inilah yang kita saksikan beberapa bulan terkahir ini tindakan Amerika Serikat plus Israel yang melakukan penyerangan ke Iran sebagai salah satu negara yang diakui memiliki kedaulatan (kekuasaan tertinggi). Hampir sebagian besar pengamat dan pemerhati internasional mengatakan tindakan kedua negara ini melanggar norma-norma Hukum Internasional yang telah diakui secara bersama yaitu Piagam PBB.

Mungkin dipikiran Presiden Amerika, Donal Trumpt, dan Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu, bahwa dalam Hukum Internasional memang tidak memiliki lembaga kekuasan yang dapat memaksakan dan memberi sanksi negara yang tidak mematuhi Hukum Internasional.

Berbeda dengan Hukum Nasional yang sifat hakikatnya sebagai sistem hukum sub-ordinat, yang subjek hukum yang diaturnya (warga nasional) berada di bawah hukum nasional. Sehingga kalau ada warga yang melanggar aturan hukum nasional ada struktur kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakukan hukum nasional.

Wujud Hukum Internasional sebagai sistem hukum yang koordinatif, itu dapat kita baca juga dalam pemberlakuan Konvensi Jenewa 1949 (Geneva Conventions) tentang Perlindungan Korban Perang dan aturan tambahannya (Additional Protocols), seperti yang diuraikan oleh Todung Mulya Lubis.

Sekedar tambahan apa yang dikemukakan Todung terkait konvensi tersebut yang disebut Hukum Humaniter, pemberlakukannya itu dikembalikan kepada masing-masing negara. Di dalam Konvensi Jenewa 1949 terdapat ketentuan bahwa pelanggaran terhadap konvesi yang diistilahkan dengan kejahatan perang, proses hukumnya itu didelegasikan ke masing-masing negara. Dalam konvensi tersebut dikatakan bagi negara peserta konvensi (negara yang telah meratifikasi), harus membuat hukum nasional untuk menghukum para kombatan (tentaranya) yang melakukan pelanggaran konvensi.

Dengan adanya ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949, inilah yang saya maksud Hukum Internasional sebagai sistem yang koordinatif. Oleh karena pemberlakuannya tergantung dari negara apakah mau membuat aturan hukum nasional untuk mengimplementasikan dan menegakkan keberlakuan Hukum Internasional. Hal ini juga diakui oleh Todung Mulya Lubis dalam tulisan ada tercantum frasa “Piagam PBB tak bisa berjalan sendiri. Hukum internasional tergantung juga pada keberlakuan hukum nasional”.

Jadi intinya Hukum Internasional lumpuh bukan karena normanya yang tidak tegas, tetapi negara-negara yang tidak mau menegakkan atau melaksanakan Hukum Internasional sebagai norma hukum yang seharusnya mengikat negara-negara dalam rangka menghindari perang sehingga dapat tercipta perdamaian dan keamanan internasional.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus DPD I Provinsi Jawa Tengah dan Papua Barat Daya Resmi Terbentuk

    Pengurus DPD I Provinsi Jawa Tengah dan Papua Barat Daya Resmi Terbentuk

    • 0Komentar

    Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makanan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) menegaskan langkah konsolidasi organisasi nasional melalui pembentukan resmi Pengurus Dewan Pengurus Daerah Tingkat I (DPD I) Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya. Pembentukan kedua kepengurusan DPD I tersebut merupakan bagian dari agenda strategis Dewan Pengurus Pusat (DPP) APPMBGI dalam memperkuat struktur organisasi di […]

  • Kemenkum Sumsel Tegaskan Komitmen Layanan Publik Lewat Forum Pengaduan

    Kemenkum Sumsel Tegaskan Komitmen Layanan Publik Lewat Forum Pengaduan

    • 0Komentar

    Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel melalui penyelenggaraan Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode ke-18. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid di Selasar Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, serta tersambung secara daring melalui konferensi video, Jumat (25/9). Forum rutin ini dipimpin langsung oleh […]

  • Dr. Bunyamin Yapid Sampaikan Pesan Menteri Agama dalam Khutbah Arafah Jemaah Haji Khusus

    Dr. Bunyamin Yapid Sampaikan Pesan Menteri Agama dalam Khutbah Arafah Jemaah Haji Khusus

    • 0Komentar

    Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Kerja Sama Internasional, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H., menjadi khatib dalam pelaksanaan khutbah Arafah di Tenda 111 jemaah haji khusus PT Annur Maarif, Senin (26/05/2026). Khutbah yang berlangsung khusyuk tersebut diikuti sekitar 200 lebih jemaah usai menjalani rangkaian tarwiyah dari Mina menuju Arafah. Dalam penyampaiannya, Dr. Bunyamin mengajak […]

  • Idul Fitri, Kembali ke Fitrah, Menguatkan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial

    Idul Fitri, Kembali ke Fitrah, Menguatkan Ukhuwah dan Kepedulian Sosial

    • 0Komentar

    Oleh: Dr. KH. Masrur Makmur La Tanro (Ketua MUI Provinsi Bali, Presidium IAPIM, dan Ketua ISMI Bali) Idul Fitri merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang dirayakan setiap tanggal 1 Syawal, setelah umat Muslim menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Hari ini bukan sekadar perayaan, melainkan momentum spiritual yang sarat makna—kembali kepada kesucian (fitrah), […]

  • Kemenkum Sumsel Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Layanan KI di Rakon PKK dan Rakerda Dekranasda

    Kemenkum Sumsel Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Layanan KI di Rakon PKK dan Rakerda Dekranasda

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum turut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi PKK dan Rakerda Dekranasda Tahun 2026 se-Sumatera Selatan serta Pameran Produk Unggulan, yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Palembang, Rabu (1/4). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 1–2 April 2026 ini dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman […]

  • Capaian Kinerja Pembinaan Hukum Semester I, Kanwil Kemenkum Babel Raih Rata-Rata 98,99 Persen

    Capaian Kinerja Pembinaan Hukum Semester I, Kanwil Kemenkum Babel Raih Rata-Rata 98,99 Persen

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Peningkatan Kinerja Kegiatan Pembinaan Hukum Nasional Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan secara hibrida, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran pejabat fungsional […]

expand_less