Sentra KI Jadi Andalan, Kemenkum Sumsel dan Universitas Tridinanti Perkuat Kolaborasi
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Universitas Tridinanti dalam rangka pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait fasilitasi pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) serta penguatan pembentukan Sentra KI, bertempat di Ruang Sekretariat Rektorat Universitas Tridinanti, Rabu (6/5).
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas berakhirnya masa PKS sebelumnya pada Desember 2025. Tim dari Bidang Pelayanan KI yakni Yulkhaidir (Analis KI Ahli Muda), serta tim diterima pihak Universitas Tridinanti diwakili oleh Hendra. Hendra menyampaikan apresiasi dan menyambut baik rencana perpanjangan kerja sama. Ia mengungkapkan bahwa keberadaan Sentra KI selama ini sangat membantu civitas akademika, khususnya mahasiswa dan dosen, dalam proses pendaftaran maupun pencatatan kekayaan intelektual.
“Sentra KI memberikan kemudahan akses layanan bagi kami, sehingga diharapkan kerja sama ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan,” ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi terkait kekayaan intelektual, antara lain Undang-Undang tentang Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, serta peraturan lainnya yang mengatur sistem dan pelayanan KI di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan layanan KI di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui pembaruan PKS ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Universitas Tridinanti semakin kuat, serta mampu mendorong peningkatan kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi.
- Penulis: Maryam Chalisa

