Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara
- account_circle Jim Geovedi
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- print Cetak

Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IR langsung ditahan.
“Penetapan IR merupakan mantan bupati Bengkulu Utara selama dua periode yakni 2005–2015, terkait penyelidikan perkara tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM,” ujar Denny Agustian kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap IR merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka berinisial SA, yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 349 milik PT RSM.
“Dalam penerbitan IUP tersebut, diduga terdapat praktik gratifikasi. Untuk detail dugaan tersebut akan disampaikan penyidik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar menjelaskan, IR pada 2007 saat menjabat sebagai bupati Bengkulu Utara menerbitkan dua surat keputusan (SK) yakni SK Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.
“SK Nomor 327 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT RSM,” jelasnya.
Sedangkan, SK Nomor 328 berisi persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM. Kedua SK tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2007.
Namun, Pola Martua menegaskan, penerbitan dua SK tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.
Tidak hanya itu, kedua SK tersebut juga dinilai bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.
“Penerbitan SK itu tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi, yang seharusnya didasarkan pada pertimbangan teknis, administrasi, serta hasil penelitian lapangan. Selain itu, tidak dikenakan biaya 10 persen,” ujarnya.
Biaya 10 persen tersebut dihitung dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM.
“Penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana dari saksi Sonny Adnan sebesar Rp 600 juta sebagai bentuk komitmen dalam penerbitan IUP 349 PT RSM,” ungkapnya.
Selain itu, pada 2008 diterbitkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 Tahun 2008 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batu bara atas nama PT RSM di Kecamatan Pematang Tiga dan Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Utara.
“Dalam proses penyusunan AMDAL PT RSM tersebut, pelaksanaannya diduga tidak dilakukan secara sah,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersangka IR, penyidik mencatat adanya kerugian negara dari penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan sejak 2009 hingga 2013 sebesar 83 juta dolar Amerika.
“Selain itu, terdapat pula kerugian negara dari aspek lingkungan yang ditaksir mencapai sekitar Rp 258,9 miliar,” tutupnya.
- Penulis: Jim Geovedi

