KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi di Peradilan Seusai OTT di PN Depok
- account_circle Jim Geovedi
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- print Cetak

KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi di Peradilan Seusai OTT di PN Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah titik rawan korupsi di sektor peradilan setelah hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan antara PT Karibha Digdaya (KD) dengan masyarakat di Depok. KPK menilai kasus suap untuk percepatan eksekusi putusan seperti yang terjadi di PN Depok, merupakan salah satu titik rawan korupsi di sektor peradilan.
“Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok merupakan cerminan dari titik-titik rawan integritas di sektor peradilan yang sejak lama telah dipotret KPK lewat kajiannya. Tindak lanjut para pemangku kepentingan di sektor ini, menjadi kunci utama untuk mencegah praktik serupa kembali terulang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Pada 2020, kata Budi, Direktorat Monitoring KPK telah mengkaji tantangan integritas di balik proses peradilan yang mengungkap berbagai permasalahan mendasar dalam tata kelola peradilan. Menurut Budi, sejumlah temuan dalam kajian tersebut menunjukkan adanya kerentanan sistemik yang masih terjadi dan relevan dengan yang terungkap dalam perkara di PN Depok ini.
“Pada kajian tersebut, KPK menemukan bahwa 22% pengadilan inkonsisten dalam penetapan susunan majelis hakim, kondisi yang meningkatkan potensi ketidakadilan sekaligus membuka ruang intervensi dan praktik korupsi,” ungkap dia.
Selain itu, kata Budi, 34,92% dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara, yang berdampak pada kepastian hukum. Permasalahan juga teridentifikasi pada aspek administrasi peradilan.
“Sebanyak 30% data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menyulitkan pengawasan dan akuntabilitas. Di sisi lain, KPK menemukan ketidaktertiban pengelolaan uang panjar perkara, yang membuat lemahnya aspek transparansi dan pengendalian internal,” jelas dia.
Budi menuturkan, kajian KPK tersebut juga mencatat ketimpangan distribusi beban kerja hakim hingga 46%. Hal tersebut berpengaruh terhadap kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara.
“Interaksi antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi turut menjadi persoalan serius di mana, praktik pungutan liar masih ditemukan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan,” beber dia.
Enam Rekomendasi KPK
Dari hasil temuan tersebut, lanjut Budi, KPK telah memberikan enam rekomendasi strategis kepada para pemangku kepentingan. Pertama, penggunaan sistem teknologi informasi dalam penetapan majelis hakim. Kedua, penetapan kebijakan tentang standar waktu tiap-tiap tahapan penyelesaian eksekusi perkara perdata.
Ketiga, kebijakan distribusi hakim yang lebih merata. Keempat, pengawasan berkala dari Badan Pengawasan. Kelima, optimalisasi pertukaran data antara aparat penegak hukum. Keenam, mengatur standar dan tata cara dokumentasi rekaman, salah satunya penggunaan CCTV untuk pengawasan.
KPK, kata Budi, menegaskan upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan, melainkan harus dibangun secara sistemik melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan integritas.
“Diperlukan komitmen dan kesadaran bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah ada, demi mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan,” pungkas Budi.
- Penulis: Jim Geovedi

