Songket Palembang Menuju Perlindungan IG, Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pendaftaran
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- print Cetak

Dalam upaya melindungi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) memfasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Songket Palembang bertempat Ruang Divisi Pelayanan Hukum, Kamis (30/4).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dengan Bappedalitbang Kota Palembang dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi.
Kepala Bidang Pelayanan KI Yenni, bersama jajaran memberikan pendampingan secara intensif dalam proses pengajuan tersebut.
Pihak Bappedalitbang Kota Palembang menyampaikan bahwa penyusunan dokumen persyaratan telah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk MPIG Songket Palembang.
“Proses ini juga telah melalui pendampingan berkelanjutan dari Kantor Wilayah selama lebih dari satu tahun guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sesuai ketentuan. Setelah melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan substansi, proses pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang berhasil dilaksanakan”, kata Yenni.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha menambahkan, langkah perlindungan ini menjadi bagian strategis dalam menjaga keaslian, kualitas, serta reputasi produk yang telah menjadi identitas budaya masyarakat Sumatera Selatan.
“Pendaftaran IG idiharapkan mampu memperkuat posisi Songket Palembang tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai komoditas unggulan yang memiliki daya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional. Selain itu, perlindungan ini juga memberikan kepastian hukum bagi para perajin”, ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, juga berharap Songket Palembang dapat semakin berkembang dan meningkatkan kesejahteraan para pengrajin dengan meningkatnya nilai tambah songket. Hal ini juga menjadi komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus penguatan ekonomi kreatif melalui optimalisasi perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
- Penulis: Maryam Chalisa

