Breaking News
light_mode

Dukung Asta Cita Presiden, Kanwil Kemenkum Babel Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran OBH Terakreditasi untuk Perkuat Akses Keadilan

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • print Cetak

Negara tidak boleh absen dalam menjamin keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan. Dalam semangat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, melalui rapat resmi yang dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026).

Langkah ini merupakan wujud nyata implementasi kebijakan nasional di bidang bantuan hukum yang diorkestrasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sekaligus bagian dari kontribusi konkret dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam agenda reformasi hukum dan penguatan akses keadilan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa bantuan hukum bukan sekadar program, melainkan mandat konstitusional yang harus dijaga marwah dan integritasnya.

“Bantuan hukum adalah wajah kehadiran negara bagi rakyat kecil. Tidak boleh ada penyimpangan dalam bentuk apa pun. Setiap dugaan pelanggaran akan kami tindak secara tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai instrumen strategis dalam menjaga kualitas layanan bantuan hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan program nasional bantuan hukum.

Rapat yang melibatkan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) ini menjadi forum penting dalam memastikan bahwa setiap tahapan penanganan laporan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur, termasuk melalui pembentukan tim pemeriksa dan pelaksanaan klarifikasi yang objektif serta terukur.

Adapun laporan pengaduan yang diterima pada 4 Maret 2026 berkaitan dengan dugaan adanya permintaan biaya oleh oknum pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Praktik tersebut secara tegas bertentangan dengan prinsip bantuan hukum gratis (pro bono) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa meskipun telah terjadi penyelesaian antara para pihak dan pengembalian dana, proses penanganan tidak serta-merta dihentikan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menegakkan standar layanan dan menjaga disiplin kelembagaan dalam ekosistem bantuan hukum nasional.

Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh turut menegaskan bahwa integritas Pemberi Bantuan Hukum merupakan fondasi utama dalam memastikan bahwa program bantuan hukum benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak.

Sebagai tindak lanjut, Panwasda akan melakukan monitoring dan investigasi lapangan secara komprehensif. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik administratif maupun pidana, sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan.

Proses penanganan laporan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak laporan diterima, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan pendekatan humanis.
Saat ini, terdapat 10 Organisasi Bantuan Hukum yang telah bermitra dengan Kementerian Hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di wilayah Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari jaringan nasional bantuan hukum.

Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan nasional bantuan hukum, memastikan layanan yang bersih, berintegritas, dan tepat sasaran, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • DJKI Respon Cepat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penggunaan Kedua atas Paten

    DJKI Respon Cepat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penggunaan Kedua atas Paten

    • 0Komentar

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merespon cepat Putusan Mahkamah Konstitusi menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Respon tersebut dilakukan dengan memperkuat kualitas dan kepastian hukum sistem paten melalui penyesuaian tata laksana pemeriksaan dan banding paten, penguatan koordinasi […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi KI melalui Penandatanganan Kerja Sama dan Penyerahan Sertifikat KIK serta Hak Cipta

    Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi KI melalui Penandatanganan Kerja Sama dan Penyerahan Sertifikat KIK serta Hak Cipta

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), dan Penyerahan Sertifikat Hak Cipta pada Selasa, 12 Mei 2026 bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kekayaan intelektual […]

  • Operasi Pangan Terbesar Dimulai, APPMBGI Fasilitasi 3,9 Juta Ton Beras dan 2 Juta Ton Minyakita untuk MBG

    Operasi Pangan Terbesar Dimulai, APPMBGI Fasilitasi 3,9 Juta Ton Beras dan 2 Juta Ton Minyakita untuk MBG

    • 0Komentar

    Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) semakin memperkuat peran strategisnya sebagai mitra utama pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Melalui kolaborasi dengan Perum Bulog, APPMBGI siap memfasilitasi distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam skala masif guna menyukseskan program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menargetkan 82,9 juta penerima […]

  • Kemenkum Sumsel Kawal Penyusunan Raperwali Pengelolaan Sampah

    Kemenkum Sumsel Kawal Penyusunan Raperwali Pengelolaan Sampah

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan aplikatif. Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua rancangan regulasi strategis milik Pemerintah Kota Palembang, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel (24/4). Kegiatan dipimpin oleh Koordinator Perancang Kantor Wilayah, Zainul Arifin, yang membahas Rancangan […]

  • Gentingisasi dan Perubahan Tren Atap di Indonesia

    Menimbang Untung Rugi Atap Genting dalam Wacana Gentingisasi

    • 0Komentar

    Penggunaan genting menjadi perbincangan seiring pemerintah mendorong program gentingisasi sebagai bagian dari upaya penataan lingkungan dan pembenahan wajah kota, khususnya untuk mendukung sektor pariwisata. Namun, di tengah wacana tersebut, realitas di lapangan menunjukkan tren berbeda. Material atap berbasis tanah liat yang dahulu mendominasi rumah-rumah di Indonesia kini semakin jarang digunakan, tergeser oleh atap metal, seng, […]

  • Dorong Perlindungan KI, Kemenkum Sumsel Jalin Koordinasi dengan Universitas dan Pemda

    Dorong Perlindungan KI, Kemenkum Sumsel Jalin Koordinasi dengan Universitas dan Pemda

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dan rapat kerja sama dalam rangka penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Serelo Lahat dan Pemerintah Kota Prabumulih (20/5). Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama tim melakukan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelayanan KI dan pembentukan Sentra KI di […]

expand_less