Perkuat Pelindungan Karya Seni Budaya, Kanwil Kemenkum Babel Terima Audiensi Seniman Daerah
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menerima audiensi dari pencipta lagu “Seni Budaya Kite” bersama sejumlah seniman daerah pada Kamis, 4 Juni 2026, di Pangkalpinang. Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas perlindungan Kekayaan Intelektual atas karya seni dan budaya yang akan ditampilkan dalam pertunjukan Bedincak Bedaek.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto; serta JFT Analis Kekayaan Intelektual. Sementara itu, dari unsur seniman hadir Nahwand Sona Alhamd selaku seniman, Juwita Handayani selaku pelaku seni, serta Jen Anjani selaku pelaku seni.
Dalam pertemuan tersebut, para seniman menyampaikan rencana penyelenggaraan pertunjukan Bedincak Bedaek yang akan dilaksanakan pada 19 Juli 2026 di Taman Sari Sungailiat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemajuan kebudayaan yang didukung oleh Kementerian Kebudayaan dan akan menampilkan berbagai lagu serta karya seni budaya khas Bangka Belitung.
Para seniman yang hadir menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya-karya yang akan ditampilkan dalam pertunjukan tersebut. Selain itu, mereka juga berkonsultasi mengenai berbagai bentuk fasilitasi yang dapat diberikan oleh Kementerian Hukum, khususnya terkait pencatatan Kekayaan Intelektual sebagai langkah perlindungan atas hasil karya yang telah diciptakan.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menyatakan kesiapan untuk memberikan fasilitasi pencatatan hak cipta terhadap 10 karya lagu daerah yang akan menjadi bagian dari upaya pelindungan dan pelestarian kekayaan seni budaya masyarakat Bangka Belitung. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pencipta sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa karya seni dan budaya merupakan aset intelektual yang memiliki nilai penting bagi identitas daerah dan harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Karya seni dan budaya merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan. Melalui pencatatan hak cipta, para pencipta memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Kami mendukung penuh upaya para seniman Bangka Belitung dalam melestarikan budaya daerah melalui karya-karya kreatif yang bernilai tinggi,” ujar Johan Manurung.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menegaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam memberikan penghargaan kepada para pencipta sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan karya intelektual.
“Pencatatan hak cipta bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas kreativitas dan dedikasi para seniman dalam menghasilkan karya. Kami berharap semakin banyak karya seni dan budaya daerah yang tercatat sehingga dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Kaswo.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan pelaku seni budaya dalam mendorong pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, karya-karya seni budaya daerah diharapkan dapat terus berkembang, memberikan manfaat ekonomi, serta memperkuat identitas budaya Bangka Belitung di tingkat regional maupun nasional.
- Penulis: Maryam Chalisa

