Breaking News
light_mode

Mulai 1 Oktober, Merek dan Desain Industri Selesai 4 Bulan

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
  • print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempercepat layanan pendaftaran merek dan desain industri (DI). Mulai 1 Oktober 2026, permohonan Merek dan Desain Industri yang diterima sejak tanggal tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama empat bulan.

Percepatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kebijakan tersebut sekaligus melanjutkan rangkaian transformasi layanan yang secara bertahap telah memangkas waktu penyelesaian pendaftaran Merek dan Desain Industri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan percepatan layanan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan. Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan atas merek dan desain produknya.

“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran Merek dan Desain Industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada 30 September 2026.

Untuk layanan Merek, pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja, dengan mempersingkat proses menjadi lebih singkat, yakni ditargetkan dalam waktu enam bulan. Selanjutnya, mulai 18 Agustus 2026, DJKI mempercepat target penyelesaian menjadi lima bulan bagi permohonan yang diterima sejak tanggal tersebut.

Memasuki 1 Oktober 2026, target tersebut kembali dipangkas menjadi empat bulan. Dengan demikian, dalam rentang waktu beberapa tahun, DJKI telah melakukan percepatan secara bertahap dari enam bulan menjadi lima bulan dan kini empat bulan, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian layanan yang semakin baik kepada pemohon.

Sementara itu, pada layanan DI, percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, keseluruhan proses permohonannya mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat dengan total waktu sekitar 12 bulan. Pemeriksaan substantif sendiri berlangsung sekitar enam bulan.

Mulai 18 Agustus 2026, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan Desain Industri dalam waktu lima bulan. Kebijakan tersebut kemudian kembali dipercepat sehingga permohonan yang masuk mulai 1 Oktober 2026 ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan apabila tidak terjadi kendala seperti mendapatkan sanggahan.

Hermansyah menegaskan bahwa percepatan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan DJKI yang akan terus dilanjutkan. Menurutnya, peningkatan kecepatan layanan perlu berjalan beriringan dengan penyempurnaan sistem dan regulasi agar proses pemeriksaan tetap memberikan pelindungan hukum yang kuat.

“Empat bulan ini bukan merupakan batas akhir dari upaya kami. Ke depan, sesuai arahan Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kami akan terus mengupayakan percepatan layanan. Namun, untuk mencapai waktu penyelesaian yang lebih singkat, diperlukan penyesuaian regulasi melalui revisi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri,” terang Hermansyah.

Menurut Hermansyah, penyesuaian regulasi menjadi penting agar transformasi layanan yang dilakukan DJKI memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini. Dengan demikian, percepatan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan proses bisnis dan tata kelola internal, tetapi juga didukung oleh kerangka regulasi yang memungkinkan pelayanan kekayaan intelektual terus berkembang.

DJKI memastikan transformasi layanan akan terus diarahkan pada tiga prinsip utama, yaitu kecepatan, kepastian, dan kualitas. Melalui percepatan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh kepastian atas pelindungan Merek dan Desain Industri dalam waktu yang semakin singkat, sekaligus mendukung iklim usaha dan inovasi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan mulai 1 Oktober 2026, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen memberikan layanan Kekayaan Intelektual yang lebih cepat dan berkualitas, dengan penyelesaian permohonan Merek dan Desain Industri maksimal 4 bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian hukum, kemudahan akses, serta mendukung pelaku usaha dan masyarakat dalam melindungi karya serta inovasinya.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolrestabes Makassar Pantau Langsung Pengamanan May Day, Kedepankan Pendekatan Humanis

    Kapolrestabes Makassar Pantau Langsung Pengamanan May Day, Kedepankan Pendekatan Humanis

    • 0Komentar

    Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana turun langsung memantau petugas mengawal aksi memperingati Hari Buruh (May Day), termasuk saat aksi di bawah fly over Jalan Urip Sumoharjo – Jalan Pettarani, Makassar, dan di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (1/5/2026). Di tengah riuhnya suara orasi di bawah fly over, tampak interaksi hangat antara Kapolrestabes […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar Program IG Bisa Ekspor untuk Dorong Daya Saing Produk Daerah

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar Program IG Bisa Ekspor untuk Dorong Daya Saing Produk Daerah

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Webinar Program Indikasi Geografis Bisa Ekspor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Zoom Meeting pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong penguatan pemasaran dan peningkatan daya saing produk Indikasi Geografis (IG), khususnya dalam […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional Tahun 2026

    Kanwil Kemenkum Babel Gelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional Tahun 2026

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Tahun 2026 di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Senin (29/06/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, selaku Inspektur Upacara. Bertindak sebagai Perwira Upacara Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhammad […]

  • Bertemu Setelah Salat Id, Anies Baswedan Puji Didit Anak Presiden Prabowo: “Rendah Hati, Tata Krama Adab Dijaga”

    Bertemu Setelah Salat Id, Anies Baswedan Puji Didit Anak Presiden Prabowo: “Rendah Hati, Tata Krama Adab Dijaga”

    • 0Komentar

    Pemandangan menyejukkan mewarnai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026). Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kedapatan berbincang hangat dengan putra tunggal Presiden terpilih Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo atau Didit Prabowo. Setelah salat, Anies yang memakai pakaian warna hijau muda tampak cukup lama berbincang dengan […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Penutupan ToF Implementasi KUHP dan KUHAP Tahun 2026

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Penutupan ToF Implementasi KUHP dan KUHAP Tahun 2026

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Penutupan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XIV dan XV Metode Blended Learning Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (07/05/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum, Mutia Farida, Kepala Pusat […]

  • FPPM Satukan Tokoh Perempuan Makassar lewat Talkshow IWD 2026

    FPPM Satukan Tokoh Perempuan Makassar lewat Talkshow IWD 2026

    • 0Komentar

    Memperingati International Women’s Day (IWD) 2026, Forum Perempuan Pemimpin Makassar (FPPM) menginisiasi sebuah kolaborasi strategis bersama Konsulat Jenderal Australia Makassar melalui perhelatan talkshow bertajuk “Perempuan Berdaya, Komunitas Bermakna: Sinergi Kepemimpinan dalam Keberagaman” di Gedung IMMIM, Makassar, Kamis (5/3/2026). Acara yang berlangsung khidmat ini menjadi istimewa dengan kehadiran tokoh-tokoh perempuan berpengaruh dari berbagai latar belakang organisasi. […]

expand_less