Menteri Hukum Tinjau Booth Indikasi Geografis di Kanwil Kemenkum Babel
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- print Cetak

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mendampingi Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meninjau Booth Indikasi Geografis pada kegiatan kunjungan kerja di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, Staf Khusus Menteri Hukum, Carman Ansari, para Pejabat Pimpinan Pratama BPHN dan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, serta pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hukum meninjau langsung Booth Indikasi Geografis sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelindungan dan pengembangan produk unggulan daerah berbasis Kekayaan Intelektual.
Peninjauan tersebut juga menjadi upaya untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis dalam menjaga kualitas, reputasi, serta ciri khas produk daerah.
“Indikasi Geografis menjadi salah satu instrumen penting dalam melindungi kekayaan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Produk khas daerah harus dijaga kualitas dan reputasinya agar tetap memiliki daya saing,” ujar Menteri Hukum.
Selain itu, Menteri Hukum turut melihat berbagai produk potensial khas Bangka Belitung yang memiliki nilai ekonomi dan keunikan daerah untuk terus didorong memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.
Adapun produk yang ditampilkan pada Booth Indikasi Geografis antara lain Madu Pelawan Namang, Nanas Bikang, dan Teh Tayu Jebus. Produk-produk tersebut merupakan bagian dari potensi unggulan daerah yang memiliki karakteristik khas dan bernilai ekonomi bagi masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa kunjungan Menteri Hukum menjadi dorongan positif bagi upaya penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah, khususnya terhadap produk-produk unggulan masyarakat Bangka Belitung.
Menurut Kaswo, pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap produk khas daerah, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah, memperluas peluang pemasaran, serta memperkuat identitas produk lokal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa perhatian Menteri Hukum terhadap produk Indikasi Geografis di Bangka Belitung menjadi motivasi bagi Kanwil Kemenkum Babel untuk terus mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual daerah.
“Perhatian Bapak Menteri Hukum terhadap produk Indikasi Geografis di Bangka Belitung menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mendampingi masyarakat dan pelaku usaha dalam melindungi produk unggulan daerah. Pelindungan ini penting agar produk khas Bangka Belitung memiliki daya saing dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Johan.
Johan menambahkan, Kanwil Kemenkum Babel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat dalam mendorong semakin banyak produk khas Bangka Belitung memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak produk unggulan Bangka Belitung yang mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis, sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi, menjaga identitas daerah, serta memperkuat kekayaan budaya dan potensi lokal masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
- Penulis: Maryam Chalisa

