Kemenkum Sumsel Perkuat Pelindungan KI dan Legalitas UMKM pada Sinkronisasi Pertumbuhan Ekonomi Kota Palembang
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali berpartisipasi dalam kegiatan Sinkronisasi Pertumbuhan Ekonomi yang Maju dan Berkeadilan (Pemberdayaan Masyarakat) yang diselenggarakan oleh Bapperida Kota Palembang, Aula Bapperida Kota Palembang (16/7).
Kegiatan yang diikuti sekitar 140 peserta ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha, pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), serta pemanfaatan inovasi guna meningkatkan daya saing produk lokal.
Kanwil Kemenkum Sumsel menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, sebagai narasumber. Ia didampingi Analis Kekayaan Intelektual Muda M. Ferdi Pebriadi, Analis Kekayaan Intelektual Pertama Hilda Mega Marcella, serta Helpdesk AHU Syawal Apriadi yang turut membuka layanan konsultasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual maupun Perseroan Perorangan bagi peserta.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Kota Palembang, Kapiatul Ahliah. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam memperkuat daya saing UMKM melalui peningkatan kualitas kemasan, penguatan legalitas usaha, serta pelindungan Kekayaan Intelektual. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong pelaku UMKM naik kelas sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Pada sesi materi, Yenni memaparkan pentingnya pelindungan dan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran KI. Menurutnya, pendaftaran KI tidak hanya memberikan kepastian hukum atas karya dan inovasi yang dihasilkan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk melindungi produk dari pemalsuan maupun klaim pihak lain serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing usaha.
Selanjutnya, Ariyanto dari BRIDA Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan materi mengenai teknik dan manfaat pengalengan produk UMKM. Ia menjelaskan bahwa teknologi pengalengan dapat memperpanjang masa simpan produk pangan secara higienis tanpa mengurangi kualitas, sehingga membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi produk lokal.
Antusiasme peserta terlihat selama sesi diskusi dan tanya jawab. Selain memperoleh edukasi, para pelaku UMKM juga memanfaatkan stan layanan Kanwil Kemenkum Sumsel untuk berkonsultasi dan melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual maupun Perseroan Perorangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual dan legalitas usaha merupakan fondasi penting dalam memperkuat ekosistem UMKM yang inovatif dan berdaya saing.
“Melalui edukasi dan layanan yang kami hadirkan secara langsung, kami berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual sekaligus mengurus legalitas usahanya. Perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi akan memberikan nilai tambah, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang di tingkat nasional maupun global,” ujar Maju Amintas.
Dengan kehadiran layanan secara langsung dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar mampu mengoptimalkan pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai aset bisnis sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
- Penulis: Maryam Chalisa

