Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung Gelar Edukasi dan Diseminasi Paten di Universitas Bangka Belitung
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Edukasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Paten di Wilayah yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Bangka Belitung (UBB), Kamis (4/6). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya paten, sebagai bagian dari upaya mendorong inovasi dan hilirisasi hasil penelitian.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, jajaran Analis Kekayaan Intelektual, dan Helpdesk KI. Dari pihak Universitas Bangka Belitung hadir Wakil Rektor III Dr. Hamsani, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Hesti, para dekan, dosen, serta mahasiswa.
Dalam sambutannya mewakili Rektor UBB, Dr. Hamsani menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman dan kemampuan sivitas akademika dalam mengelola, melindungi, dan memanfaatkan hasil penelitian melalui skema kekayaan intelektual.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai proses pendaftaran paten, pengelolaan kekayaan intelektual, serta pengembangan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, secara resmi membuka kegiatan dan menegaskan pentingnya perlindungan paten bagi hasil riset dan inovasi yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
Johan mengatakan melalui kegiatan edukasi dan diseminasi ini, Universitas Bangka Belitung diharapkan mampu memperkuat budaya inovasi, meningkatkan jumlah pendaftaran paten, serta memperluas kolaborasi dengan pemerintah maupun dunia industri guna mendorong hilirisasi hasil penelitian yang bernilai ekonomi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Raden Muhammad Agung Triadi, menyampaikan materi bertajuk “Inventor Berkarya, Paten Menjaga”. Ia menjelaskan bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil inovasi.
Agung Triadi menjelaskan bahwa suatu invensi dapat dipatenkan apabila memenuhi unsur kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai manfaat paten dalam memberikan nilai ekonomi bagi inventor, prinsip first to file, tata cara pendaftaran paten secara daring melalui DJKI, serta pentingnya penelusuran paten untuk mendukung pengembangan inovasi.
Selanjutnya, Kepala Pusat HKI LPPM Universitas Bangka Belitung, Sintong Harion Hutapea, memaparkan materi mengenai potensi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di lingkungan UBB. Ia menjelaskan bahwa HAKI mencakup berbagai bentuk perlindungan seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, hingga perlindungan varietas tanaman yang merupakan luaran dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menurut Sintong, UBB memiliki potensi besar dalam pengembangan HAKI yang didukung oleh sumber daya dosen, mahasiswa, laboratorium, serta berbagai hasil penelitian yang berorientasi pada produk dan teknologi. Peningkatan jumlah HAKI dinilai penting untuk mendukung transformasi UBB menuju Research University, meningkatkan kinerja dosen, memperkuat portofolio akademik, serta membuka peluang kerja sama dengan dunia usaha dan industri.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, turut memberikan penguatan materi terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebelum suatu produk, karya, atau inovasi dipublikasikan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perlindungan KI perlu dilakukan sejak dini guna mencegah penyalahgunaan, peniruan, maupun pengakuan oleh pihak lain. Mengingat sistem perlindungan KI pada umumnya menganut prinsip first to file, maka pihak yang pertama kali mengajukan permohonan akan memperoleh hak atas kekayaan intelektual tersebut.
“Dengan adanya perlindungan KI, pencipta maupun inventor akan memperoleh kepastian hukum, nilai tambah ekonomi, serta peluang yang lebih besar untuk mengembangkan dan mengomersialisasikan hasil karyanya secara optimal,” jelas Adi.
Melalui kegiatan Edukasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Paten ini, diharapkan semakin tumbuh kesadaran dan pemahaman sivitas akademika Universitas Bangka Belitung mengenai pentingnya perlindungan hasil riset dan inovasi. Selain mendorong peningkatan jumlah pendaftaran paten, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem inovasi dan pemanfaatan hasil penelitian untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
- Penulis: Maryam Chalisa

