Kanwil Kemenkum Sumsel Edukasi UMKM Kerajinan Soal Perlindungan KI Wastra Palembang
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen menjaga integritas produk lokal dan melindungi hak-hak para pelaku usaha di Bumi Sriwijaya. Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan Pemantauan, Pengawasan, dan Edukasi KI yang menyasar sejumlah pusat perbelanjaan perorangan dan butik ternama di Kota Palembang (15/4). Langkah jemput bola ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam meminimalisir potensi penyalahgunaan karya intelektual di tingkat pedagang dan produsen.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama Analis KI Muda Yulkhaidir, serta tim melakukan kunjungan ke beberapa lokasi strategis. Lokasi tersebut meliputi Rumah Songket Adis, Pasar 16 Ilir Baru, Mayang Koleksi, hingga Cek Nani Songket. Peninjauan ini difokuskan pada pengamatan langsung terhadap produk-produk yang dipasarkan, mulai dari wastra tradisional seperti songket dan jumputan hingga merek dagang yang digunakan oleh para pemilik usaha.
“Kegiatan pemantauan dan pengawasan ini bertujuan sebagai deteksi dini terhadap potensi pelanggaran kekayaan intelektual, baik berupa pemalsuan merek maupun pencatutan desain motif tanpa izin. Dengan berinteraksi langsung di lapangan, tim Kemenkum dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada para owner dan pelaku UMKM mengenai manfaat strategis pendaftaran KI”, kata Yenni.
Perlindungan hukum yang sah menurutnya bukan hanya sekadar administrasi, melainkan tameng utama agar nilai ekonomi suatu produk tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kunjungan tersebut, tim mencatat perkembangan positif terkait kesadaran hukum para pelaku usaha di Palembang. Sebagian besar pemilik usaha di lokasi yang dikunjungi ternyata telah memiliki sertifikat merek yang terdaftar resmi. Selain itu, banyak dari mereka yang telah mengantongi sertifikat Hak Cipta untuk desain batik dan motif jumputan orisinal mereka. Hal ini menunjukkan bahwa para pengusaha wastra di Palembang mulai menyadari bahwa desain motif adalah aset intelektual yang memiliki nilai jual tinggi dan wajib diproteksi.
Selain melakukan pengawasan, tim juga membuka ruang konsultasi bagi para pelaku usaha yang ingin memperpanjang masa berlaku merek atau menambah jenis perlindungan KI lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, berharap edukasi ini dapat menciptakan iklim usaha yang sehat di pusat-pusat perbelanjaan perorangan, di mana orisinalitas sangat dihargai. Dengan terjaganya autentisitas produk, kepercayaan konsumen baik lokal maupun mancanegara terhadap komoditas unggulan Sumatera Selatan akan terus meningkat.
“Saya sangat mengapresiasi para owner yang telah mendaftarkan merek dan desain motifnya. Perlindungan KI adalah kunci agar UMKM kita naik kelas dan terhindar dari konflik hukum yang dapat merugikan keberlangsungan usaha di masa depan”, tutupnya.
- Penulis: Maryam Chalisa

