Breaking News
light_mode

DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs yang melakukan pelanggaran hak cipta di ranah digital berhasil ditutup.

Pada tahun 2025, tercatat pelanggaran yang paling banyak ditindak berasal dari situs penyedia film dan TV series bajakan dengan jumlah 401 situs. Direktorat Penegakan Hukum juga menutup 258 situs yang memuat digital book, webtoon, dan komik digital bajakan, 198 situs pelanggaran broadcasting atau hak siar, serta 28 situs lain yang berkaitan dengan berbagai bentuk pelanggaran hak cipta.

Upaya penegakan hukum tersebut terus berlanjut pada tahun 2026. Hingga 11 Mei 2026, Direktorat Penegakan Hukum kembali menutup 119 situs pelanggaran hak cipta yang didominasi situs film dan TV series bajakan sebanyak 61 situs. Penindakan juga dilakukan terhadap 24 situs digital book, webtoon, dan komik digital bajakan serta 34 situs lain yang memuat berbagai konten pelanggaran hak cipta di ruang digital.

Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar saat diwawancara secara daring pada 13 Mei 2026 menegaskan bahwa pelindungan hak cipta di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah mengingat tingginya dampak pembajakan terhadap industri kreatif nasional. Menurutnya, penutupan situs bajakan merupakan langkah konkret negara dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan menghargai karya kreatif.

“Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selalu menyampaikan bahwa Indonesia harus fokus membangun ekonomi melalui kekayaan intelektual. Karena itu, DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar karya anak bangsa mendapatkan pelindungan yang layak di ruang digital,” ujar Hermansyah.

Sementara itu pada kesempatan berbeda, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa penanganan laporan pelanggaran dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap laporan diproses melalui tahapan penerimaan laporan, verifikasi, rekomendasi penutupan, hingga eksekusi pemutusan akses secara cepat, tepat, dan terukur.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital,” tutur Arie.

Upaya penutupan situs pelanggaran hak cipta tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik.

DJKI juga mengajak para pemegang hak cipta dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan pembajakan digital dengan melaporkan situs yang memuat konten bajakan. Permohonan rekomendasi penutupan situs dapat disampaikan melalui laman pengaduan DJKI di pengaduan.dgip.go.id. Melalui kolaborasi antara pemerintah, pemegang hak, dan masyarakat, diharapkan pelindungan hak cipta di ruang digital dapat semakin optimal dan mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan pelanggaran hak cipta di era digital terus menjadi prioritas dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual adalah investasi penting bagi kemajuan inovasi dan kreativitas bangsa, dan pihaknya akan terus mendorong kolaborasi strategis untuk memastikan hak cipta dihormati serta dipatuhi di semua platform.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Penutupan ToF Implementasi KUHP dan KUHAP Tahun 2026

    Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Penutupan ToF Implementasi KUHP dan KUHAP Tahun 2026

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Penutupan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XIV dan XV Metode Blended Learning Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (07/05/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum, Mutia Farida, Kepala Pusat […]

  • Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis

    Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis

    • 0Komentar

    Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual dan kewarganegaraan. Menteri Hukum (Menkum), Supratman […]

  • PWI Pusat Matangkan Persiapan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

    PWI Pusat Matangkan Persiapan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

    • 0Komentar

    Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan kunjungan ke Provinsi Lampung sekaligus menggelar rapat koordinasi strategis bersama Pengurus PWI Provinsi Lampung, Pada Hari Sabtu Tanggal 20/6/2026 di Kantor PWI Lampung. ​Kunjungan tersebut menjadi langkah awal dalam mematangkan persiapan Lampung sebagai tuan rumah dua agenda nasional sekaligus, yakni Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan […]

  • Kemenkum Sumsel Gelar Rakor Percepatan PT Perorangan Bersama Stakeholder

    Kemenkum Sumsel Gelar Rakor Percepatan PT Perorangan Bersama Stakeholder

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pendirian Perseroan Perorangan bersama stakeholder terkait Tahun Anggaran 2026 di Aula Musi Kantor Wilayah (21/5). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sumatera Selatan. Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan, […]

  • KONI Kota Makassar Resmi Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

    KONI Kota Makassar Resmi Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

    • 0Komentar

    BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menyerahkan sertifikat kepesertaan dan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar pada Kamis (6/8). Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Ketua KONI Kota Makassar sebagai wujud komitmen bersama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh insan olahraga di Kota Makassar. Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan […]

  • Kemenkum Sumsel Kenalkan Layanan AHU melalui Pameran dan Publikasi di HUT Pengayoman ke-81

    Kemenkum Sumsel Kenalkan Layanan AHU melalui Pameran dan Publikasi di HUT Pengayoman ke-81

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan turut memeriahkan Hari Pengayoman ke-81 melalui Pameran dan Publikasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang digelar bersamaan dengan kegiatan Fun Walk di Lapangan Kambang Iwak, Palembang, Minggu (9/8). Kegiatan ini menjadi sarana untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus memberikan informasi mengenai berbagai layanan Administrasi Hukum Umum. Dalam kegiatan […]

expand_less