Breaking News
light_mode

DJKI Gratiskan Pencatatan Lagu dan Musik untuk Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk layanan pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik melalui penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan yang akan berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026 ini merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk memperkuat tata kelola royalti musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif pencatatan ciptaan lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 disesuaikan menjadi Rp0. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk karya lagu dan/atau musik, sedangkan tarif pencatatan jenis ciptaan lainnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membedakan perlakuan terhadap jenis ciptaan tertentu, melainkan merupakan kebijakan afirmatif yang disusun berdasarkan kebutuhan strategis penguatan ekosistem musik nasional.

“Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data sebagai fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik hak terkait,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Senin 20 Juli 2026.

Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia. Namun, baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses identifikasi kepemilikan hak dan distribusi royalti kepada pihak yang berhak.

Melalui kebijakan ini, DJKI berharap semakin banyak pencipta, musisi, produser rekaman, maupun pemegang hak terkait yang mencatatkan karya mereka sehingga basis data nasional menjadi semakin lengkap. Data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mendukung penyaluran royalti yang lebih tepat sasaran.

Hermansyah menegaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 tidak berarti pemerintah mengurangi perhatian terhadap jenis ciptaan lainnya. Seluruh karya cipta, baik buku, karya tulis, fotografi, program komputer, karya seni rupa, film, maupun ciptaan lainnya tetap memperoleh perlindungan hukum yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini wujud keseriusan pemerintah membangun basis data nasional yang komprehensif untuk lagu dan musik sebagai fondasi tata kelola royalti. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif ini tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh jenis karya cipta,” terang Hermansyah.

Pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik dapat dilakukan secara elektronik melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) melalui tautan hakcipta.dgip.go.id yang memungkinkan proses pencatatan berlangsung lebih cepat dan efisien.

DJKI mengajak para pencipta dan pelaku industri musik untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan segera mencatatkan karya mereka. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pelindungan hukum yang diberikan dan semakin efektif tata kelola royalti musik nasional yang dibangun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menggratiskan pencatatan lagu dan musik sebagai langkah nyata memperkuat tata kelola royalti di Indonesia.

Ia mengajak para pencipta lagu dan musisi di Kepulauan Bangka Belitung untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mencatatkan setiap karya melalui layanan resmi DJKI. Menurutnya, semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat pula basis data kekayaan intelektual nasional dalam mendukung perlindungan hak ekonomi dan hak moral para pencipta.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Tiga Ranperkada Kota Pangkal Pinang

    Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Tiga Ranperkada Kota Pangkal Pinang

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Pangkal Pinang, Selasa (21/7/2026), di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Babel. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, […]

  • Ketika Negara Berpuasa

    Ketika Negara Berpuasa

    • 0Komentar

    Oleh: Abdul Malik(Pengamat Sosial Politik) Ramadhan selalu menghadirkan pelajaran tentang kekuatan yang lahir dari pengendalian diri. Orang yang berpuasa tidak menjadi lemah karena menahan lapar dan dahaga. Justru dalam penahanan itu, ia menemukan kejernihan berpikir, keteguhan sikap, dan empati yang lebih dalam terhadap sesama. Puasa adalah proses pembersihan, bukan pengurangan makna hidup. Ia adalah latihan […]

  • Raphinha Cetak Hattrick, Barcelona Pesta Tujuh Gol ke Gawang Racing Santander

    Raphinha Cetak Hattrick, Barcelona Pesta Tujuh Gol ke Gawang Racing Santander

    • 0Komentar

    Barcelona tampil perkasa saat menghadapi Racing Santander dalam lanjutan kompetisi La Liga Spanyol. Bermain di Stadion Camp Nou, Rabu (16/9/2026), Blaugrana meraih kemenangan telak dengan skor 7-2. Kapten Barcelona, Raphinha, menjadi bintang pertandingan setelah mencetak hattrick. Pemain asal Brasil tersebut membobol gawang Racing Santander pada menit ke-25, 42, dan 67. Barcelona membuka pesta gol melalui […]

  • Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Raperbup Kabupaten OKI untuk Perkuat Kualitas Regulasi Daerah

    Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Raperbup Kabupaten OKI untuk Perkuat Kualitas Regulasi Daerah

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan kegiatan harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah. Kali ini, harmonisasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten OK bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel (9/6). Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh Pelaksana Harian Sekretaris […]

  • Ketua Umum APPMBGI Serahkan SK Kepengurusan DPD I dan DPD II dari Berbagai Wilayah di Jakarta

    Ketua Umum APPMBGI Serahkan SK Kepengurusan DPD I dan DPD II dari Berbagai Wilayah di Jakarta

    • 0Komentar

    Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makanan Bergizi Gratis Indonesia (DPP APPMBGI), Dr. Ir. Abdul Rivai Ras, M.M., M.S., M.Si., IPU., ASEAN Eng., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Tingkat I (DPD I) dan Dewan Pengurus Daerah Tingkat II (DPD II) dari sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di […]

  • LPS Gelar Aksi Sosial

    LPS Gelar Aksi Sosial

    • 0Komentar

    Kantor Perwakilan LPS III Lembaga Pen-jamin Simpanan (LPS) memperingati HUT ke-21 dengan menggelar roadshow pemeriksaan kese-hatan gratis dan donor darah. Bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan Palang Merah Indonesia (PMI), kegiatan tersebut digelar di sejumlah daerah, di antaranya Parepare, Pinrang, Enrekang, Luwu, hingga Palopo. Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen mengatakan, memasuki usia ke-21, […]

expand_less