BPJS Ketenagakerjaan Parepare Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp60 Miliar Lebih Sepanjang Semester I Tahun 2026
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- print Cetak

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada para peserta. Sepanjang periode 1 Januari hingga 2 Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare telah membayarkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp60.010.297.059 kepada 3.912 kasus klaim.
Pembayaran manfaat tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko sosial maupun ekonomi.
Adapun rincian pembayaran manfaat yang telah disalurkan meliputi:
• Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 2.938 kasus dengan total manfaat sebesar Rp45.897.303.080.
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 177 kasus, dengan total manfaat sebesar Rp3.397.272.849.
• Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 289 kasus, dengan total manfaat sebesar Rp8.884.500.000.
• Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 51 kasus dengan total manfaat sebesar Rp740.591.090.
• Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 457 kasus, dengan total manfaat sebesar Rp1.090.630.040.
Selain pembayaran manfaat program utama, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare juga telah menyalurkan beasiswa pendidikan kepada 94 orang anak peserta dengan total nilai manfaat sebesar Rp359.000.000. Program beasiswa ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan keberlangsungan pendidikan anak-anak peserta yang mengalami risiko meninggal dunia atau cacat total tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Sahid Wahid, menyampaikan bahwa besarnya nilai manfaat yang telah dibayarkan menjadi bukti nyata bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
“Pembayaran manfaat sebesar lebih dari Rp60 miliar ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat kepada seluruh peserta. Kami ingin memastikan setiap pekerja yang mengalami risiko kerja maupun ahli waris peserta memperoleh haknya sesuai ketentuan. Manfaat yang diberikan tidak hanya berupa santunan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan yang mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja,” ujar Sahid Wahid.
Lebih lanjut, Sahid mengajak seluruh pemberi kerja, baik sektor formal maupun informal, untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin besar pula manfaat sosial yang dapat dirasakan masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung peningkatan cakupan kepesertaan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Melalui kolaborasi tersebut diharapkan seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Dengan pelayanan yang semakin optimal, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus hadir sebagai sahabat pekerja Indonesia melalui pemberian manfaat yang cepat, tepat, dan memberikan ketenangan bagi pekerja beserta keluarganya dalam menghadapi berbagai risiko pekerjaan. (*)
- Penulis: Maryam Chalisa

