Kemenkum Sumsel Selesaikan Kendala Migrasi Aplikasi Layanan AHU Notaris di OKU
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan koordinasi langsung dengan sejumlah notaris di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) (14/10). Kegiatan ini bertujuan mendukung kelancaran proses migrasi aplikasi layanan AHU sekaligus membantu menyelesaikan kendala teknis yang dihadapi notaris dalam penggunaan sistem layanan digital.
Koordinasi tersebut dilaksanakan di kantor notaris wilayah Baturaja, Kabupaten OKU, dengan menyambangi Notaris Diko Rizki Adyatma, Fita Asih Septiamin, dan Rini Oktaviana.
Tim Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sumsel dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Benni Risky, bersama tim.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa penguatan pelayanan administrasi hukum berbasis digital memerlukan kesiapan sistem, pemahaman pengguna, serta dukungan yang responsif dari jajaran pelayanan di wilayah.
“Melalui kegiatan koordinasi dan pendampingan secara langsung ini, kami berupaya memastikan para notaris dapat menjalankan layanan administrasi hukum dengan baik. Kami berkomitmen memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi sehingga proses migrasi aplikasi AHU dapat berjalan lancar dan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” ujar Maju Amintas.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan koordinasi sekaligus identifikasi sejumlah kendala yang dialami notaris selama proses migrasi aplikasi layanan AHU. Kendala tersebut meliputi gangguan akun yang menyebabkan aplikasi tidak dapat digunakan, kesalahan pada username, serta permasalahan teknis lainnya yang menghambat akses layanan.
Menindaklanjuti kendala tersebut, Bidang Pelayanan AHU memberikan bantuan teknis, edukasi, dan pendampingan kepada para notaris, khususnya terkait migrasi layanan pelaporan wasiat dan badan usaha. Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas jemput bola yang diinisiasi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Benni Risky, untuk memberikan respons langsung terhadap permasalahan yang dialami pengguna layanan.
Pada kesempatan yang sama, Benni Risky mengimbau para notaris agar terus menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sumsel melalui Bidang Pelayanan AHU apabila mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi maupun permasalahan lain yang berkaitan dengan layanan administrasi hukum umum.
Ia juga mengingatkan pentingnya memenuhi seluruh kewajiban jabatan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut perlu diperhatikan untuk menghindari kendala administratif, termasuk potensi pemblokiran akun akibat tidak terpenuhinya kewajiban pelaporan.
“Melalui pendampingan tersebut, berbagai kendala yang disampaikan oleh para notaris berhasil ditangani dan diselesaikan dengan baik. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman notaris dalam menggunakan aplikasi layanan AHU sesuai dengan prosedur yang berlaku”, ujarnya.
- Penulis: Maryam Chalisa

