Breaking News
light_mode

Mulai 1 Oktober, Merek dan Desain Industri Selesai 4 Bulan

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
  • print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempercepat layanan pendaftaran merek dan desain industri (DI). Mulai 1 Oktober 2026, permohonan Merek dan Desain Industri yang diterima sejak tanggal tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama empat bulan.

Percepatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kebijakan tersebut sekaligus melanjutkan rangkaian transformasi layanan yang secara bertahap telah memangkas waktu penyelesaian pendaftaran Merek dan Desain Industri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan percepatan layanan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan. Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan atas merek dan desain produknya.

“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran Merek dan Desain Industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada 30 September 2026.

Untuk layanan Merek, pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja, dengan mempersingkat proses menjadi lebih singkat, yakni ditargetkan dalam waktu enam bulan. Selanjutnya, mulai 18 Agustus 2026, DJKI mempercepat target penyelesaian menjadi lima bulan bagi permohonan yang diterima sejak tanggal tersebut.

Memasuki 1 Oktober 2026, target tersebut kembali dipangkas menjadi empat bulan. Dengan demikian, dalam rentang waktu beberapa tahun, DJKI telah melakukan percepatan secara bertahap dari enam bulan menjadi lima bulan dan kini empat bulan, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian layanan yang semakin baik kepada pemohon.

Sementara itu, pada layanan DI, percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, keseluruhan proses permohonannya mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat dengan total waktu sekitar 12 bulan. Pemeriksaan substantif sendiri berlangsung sekitar enam bulan.

Mulai 18 Agustus 2026, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan Desain Industri dalam waktu lima bulan. Kebijakan tersebut kemudian kembali dipercepat sehingga permohonan yang masuk mulai 1 Oktober 2026 ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan apabila tidak terjadi kendala seperti mendapatkan sanggahan.

Hermansyah menegaskan bahwa percepatan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan DJKI yang akan terus dilanjutkan. Menurutnya, peningkatan kecepatan layanan perlu berjalan beriringan dengan penyempurnaan sistem dan regulasi agar proses pemeriksaan tetap memberikan pelindungan hukum yang kuat.

“Empat bulan ini bukan merupakan batas akhir dari upaya kami. Ke depan, sesuai arahan Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kami akan terus mengupayakan percepatan layanan. Namun, untuk mencapai waktu penyelesaian yang lebih singkat, diperlukan penyesuaian regulasi melalui revisi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri,” terang Hermansyah.

Menurut Hermansyah, penyesuaian regulasi menjadi penting agar transformasi layanan yang dilakukan DJKI memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini. Dengan demikian, percepatan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan proses bisnis dan tata kelola internal, tetapi juga didukung oleh kerangka regulasi yang memungkinkan pelayanan kekayaan intelektual terus berkembang.

DJKI memastikan transformasi layanan akan terus diarahkan pada tiga prinsip utama, yaitu kecepatan, kepastian, dan kualitas. Melalui percepatan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh kepastian atas pelindungan Merek dan Desain Industri dalam waktu yang semakin singkat, sekaligus mendukung iklim usaha dan inovasi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan mulai 1 Oktober 2026, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen memberikan layanan Kekayaan Intelektual yang lebih cepat dan berkualitas, dengan penyelesaian permohonan Merek dan Desain Industri maksimal 4 bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian hukum, kemudahan akses, serta mendukung pelaku usaha dan masyarakat dalam melindungi karya serta inovasinya.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Ungkap Bupati Cilacap Diduga Palak Dinas untuk THR sejak 2025

    KPK Ungkap Bupati Cilacap Diduga Palak Dinas untuk THR sejak 2025

    • 0Komentar

    KPK membongkar dugaan praktik pemerasan ke tiap perangkat daerah untuk Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Cilacap yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. KPK menduga praktik pemerasan itu dilakukan sejak 2025. “Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur […]

  • Kemenkum Sumsel Optimalkan Pelaporan Layanan Posbankum di OKU Selatan

    Kemenkum Sumsel Optimalkan Pelaporan Layanan Posbankum di OKU Selatan

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendorong optimalisasi pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan guna memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pengoptimalisasian pelaporan layanan Posbankum di Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) (13/10). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Teleconference Kanwil […]

  • Nasaruddin Umar Fokus Membantu Presiden sebagai Menteri Agama

    Nasaruddin Umar Fokus Membantu Presiden sebagai Menteri Agama

    • 0Komentar

    Nasaruddin Umar akan fokus menjalankan tugasnya membantu Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Agama. Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. “Prof Nasaruddin Umar akan fokus menjalankan tugasnya sebagai Menteri Agama,” tegas Kamaruddin, di Jombang, Kamis (27/8/2026). Penegasan ini disampaikan Kamaruddin menyusul besarnya dukungan kepada Menag Nasaruddin Umar untuk ikut mencalonkan diri sebagai calon […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

    • 0Komentar

    Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah digelarnya Sidang Isbat yang melibatkan berbagai ormas Islam, pakar astronomi, serta perwakilan lembaga negara terkait di Jakarta. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa penyelenggaraan sidang ini merupakan […]

  • Terima Audiensi UIN Raden Fatah, Kemenkum Sumsel Siap Dukung Penguatan Mutu Akademik

    Terima Audiensi UIN Raden Fatah, Kemenkum Sumsel Siap Dukung Penguatan Mutu Akademik

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menerima audiensi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang pada Selasa (21/04), bertempat di ruang tamu Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel. Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang, Achmad Syarifudin, beserta jajaran, disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas […]

  • Dorong Pelayanan Publik yang Humanis, Kemenkum Sumsel Dukung Pasporia Sriwijaya Immigration Excellence

    Dorong Pelayanan Publik yang Humanis, Kemenkum Sumsel Dukung Pasporia Sriwijaya Immigration Excellence

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mendukung pelaksanaan Pasporia Sriwijaya Immigration Excellence yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sabtu (5/9/2026). Kegiatan berlangsung di Lapangan Kambang Iwak Palembang sebagai bagian dari sosialisasi Sriwijaya Immigration Excellence: Membangun Pelayanan Prima Imigrasi dari Sumatera Selatan Melalui Pengembangan Kompetensi SDM. Kemenkum Sumsel hadir dengan Plh. Kepala Divisi Pelayanan […]

expand_less