Breaking News
light_mode

DJKI Respon Cepat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penggunaan Kedua atas Paten

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
  • print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merespon cepat Putusan Mahkamah Konstitusi menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Respon tersebut dilakukan dengan memperkuat kualitas dan kepastian hukum sistem paten melalui penyesuaian tata laksana pemeriksaan dan banding paten, penguatan koordinasi lintas sektor, serta persiapan penyempurnaan regulasi paten.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Pasal 4 huruf f: “Invensi tidak mencakup: temuan (discovery) berupa: 1. pengguna baru untuk produk yang sudah dan/atau dikenal; dan/atau 2; bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.”

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, pasal tersebut mengatur pengecualian terhadap invensi, termasuk penggunaan kedua dan selanjutnya serta bentuk baru dari senyawa yang telah dikenal yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna. Langkah cepat DJKI ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan sistem paten tetap sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi inovasi dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.

“Kementerian Hukum menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan melaksanakan putusan tersebut. DJKI akan memastikan pelaksanaannya diterjemahkan secara tepat dalam proses pemeriksaan dan banding paten, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pemohon dan pemegang paten,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.

Menurut Hermansyah, keberlakuan kembali norma tersebut memberikan konsekuensi langsung terhadap pelaksanaan pemeriksaan paten. Karena itu, DJKI akan melakukan penyesuaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan dan banding paten, terutama pada sektor farmasi, agar proses pemeriksaan tetap konsisten dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyesuaian SOP merupakan bagian dari upaya kami memastikan proses pemeriksaan dan banding paten dapat berjalan sesuai dengan norma yang telah ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pemeriksaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” jelas Hermansyah.

Hermansyah menambahkan, penguatan sistem paten tidak hanya dilakukan melalui aspek teknis pemeriksaan, tetapi juga melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. DJKI akan memperkuat koordinasi kelembagaan antara otoritas kekayaan intelektual, sektor kesehatan, perlindungan konsumen, serta elemen masyarakat sipil untuk membangun pemahaman dan pelaksanaan kebijakan yang selaras.

“Sistem paten perlu ditempatkan dalam ekosistem yang lebih luas. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi penting agar kebijakan paten dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan inovasi, industri, dan masyarakat,” kata Hermansyah.

Lebih lanjut, Kementerian Hukum juga akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui penyempurnaan kerangka regulasi paten. DJKI akan menyiapkan Naskah Akademik dan rancangan perubahan Undang-Undang Paten untuk selanjutnya diusulkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2027.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pengaturan dalam Undang-Undang Paten tetap konsisten dengan perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, tindak lanjut putusan tidak hanya dilakukan pada tingkat teknis melalui penyesuaian prosedur pemeriksaan, tetapi juga melalui penyempurnaan kerangka hukum paten secara menyeluruh.

Hermansyah menegaskan bahwa sistem paten harus mampu memberikan pelindungan yang kuat terhadap invensi sekaligus memastikan hal tersebut diberikan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum dan kualitas pemeriksaan merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang dapat mendorong inovasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami akan memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi berjalan secara konsisten, baik melalui penguatan proses pemeriksaan maupun penyempurnaan regulasi. Dengan demikian, sistem paten Indonesia dapat terus memberikan pelindungan yang berkualitas dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan,” pungkas Hermansyah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, siap mendorong para inventor, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung untuk memahami pentingnya perlindungan paten sebagai bagian dari ekosistem inovasi dan pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan.

“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemohon paten,” pungkas Johan.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pangkep dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Jasa Konstruksi

    Pemkab Pangkep dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Jasa Konstruksi

    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui Dinas Tenaga Kerja memfasilitasi Rapat Kerjasama dan Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Peserta Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkep yang di selenggarakan di Ruang Wakil Bupati Kabupaten Pangkep tanggal 5 Mei 2026. Rapat yg dipimpin Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan […]

  • Fakultas Psikologi UNM Gelar Bimtek Persiapan Evaluasi Lapangan Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Psikologi

    Fakultas Psikologi UNM Gelar Bimtek Persiapan Evaluasi Lapangan Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Psikologi

    • 0Komentar

    Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Persiapan Evaluasi Lapangan Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Psikologi pada Sabtu–Ahad, 6–7 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan fakultas, tim kerja pembukaan program studi profesi, serta dosen yang terlibat dalam persiapan penyelenggaraan pendidikan profesi psikologi. Kegiatan BIMTEK ini merupakan bagian dari upaya Fakultas Psikologi […]

  • Sherly Tjoanda Terbang ke Makassar Temui JCH Maluku Utara, Serahkan Uang Saku Rp1,1 Miliar

    Sherly Tjoanda Terbang ke Makassar Temui JCH Maluku Utara, Serahkan Uang Saku Rp1,1 Miliar

    • 0Komentar

    LGubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terbang langsung ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk memantau sekaligus memastikan proses pemberangkatan jemaah calon haji (JCH) dari wilayahnya ke Arab Saudi berjalan dengan lancar. Dalam kunjungannya di Asrama Haji Sudiang Makassar, Kamis (30/4/2026), Sherly tidak sendiri, dia ikut memboyong Forkompinda Maluku Utara, mulai dari Wakil Gubernur, Sarbin Sehe, […]

  • Pembukaan TOF Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XIV dan XV Tahun 2026 Resmi Digelar

    Pembukaan TOF Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XIV dan XV Tahun 2026 Resmi Digelar

    • 0Komentar

    Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menggelar kegiatan Pembukaan Training of Facilitator (TOF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XIV dan XV Tahun Anggaran 2026 secara hybrid pada Senin (27/4). Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menghadirkan Ibu Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, […]

  • Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Evaluasi Tim Kerja BPHN, Perkuat Pengawasan OBH dan Pengembangan Posbankum

    Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Evaluasi Tim Kerja BPHN, Perkuat Pengawasan OBH dan Pengembangan Posbankum

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bangka Belitung melaksanakan Rapat Evaluasi Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Senin (30/03/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta mendorong optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan […]

  • Pembinaan SDM Karantina di Makassar: Kepala Baratin Dorong Profesionalisme dan Transformasi Digital

    Pembinaan SDM Karantina di Makassar: Kepala Baratin Dorong Profesionalisme dan Transformasi Digital

    • 0Komentar

    Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, memberikan arahan langsung kepada pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Regional Sulawesi dalam kegiatan Pembinaan Mental Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam Penegakan Integritas, yang digelar secara hybrid (luring dan daring) di Aula Mabudatora, Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan, […]

expand_less