Cegah Kriminalisasi Sengketa Perdata, Kemenkum Sumsel dan Ditjen AHU Samakan Persepsi Penerapan KUHP Baru
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
- print Cetak

Upaya mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan di tengah masyarakat serta memperkuat konsistensi penegakan hukum pidana nasional terus dimatangkan oleh jajaran Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. Melalui koordinasi terpadu antara pusat dan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan kerja Tim Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk menggelar diskusi dan wawancara terkait penelaahan pertimbangan hukum penerapan KUHP baru di Ruang Teleconference Kanwil, Rabu (16/9).
Kedatangan rombongan yang dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Madya Norma Doryana, bersama Analis Hukum Ahli Muda Margaretha Uly Pakpahan, Anita Savitri, serta Pengolah Data dan Informasi Suanggra Lilik Purwanti, disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian, dengan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Benni Risky. Pertemuan teknis ini turut melibatkan jajaran pegawai Bidang Pelayanan AHU, fungsional Penyuluh Hukum, serta fungsional Analis Hukum kantor wilayah.
Diskusi dan wawancara ini difokuskan pada pengkajian pertimbangan hukum penerapan KUHP baru terhadap sengketa perdata yang kerap bertransformasi menjadi perkara pidana, terutama pascaberlakunya regulasi pembaruan hukum pidana nasional.
“Langkah ini krusial untuk menyamakan persepsi aparat penegak hukum dan birokrasi terkait batas tegas antara wanprestasi dalam hubungan kontraktual dengan delik pidana murni, memetakan potensi celah kriminalisasi perkara perdata, serta memperdalam pemahaman unsur delik demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan”, ujar Norma.
Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian mengatakan, dalam tata kelola kelembagaan, keberadaan Law Center di Kanwil Kemenkum Sumsel memegang peranan strategis sebagai simpul koordinasi sekaligus garda terdepan layanan konsultasi hukum bagi publik. Sinergi ini sekaligus memperkokoh tugas Tim Pendapat Hukum pada Direktorat Pidana Ditjen AHU yang rutin memberikan pertimbangan hukum pidana bagi instansi pemerintah dan masyarakat.
Maju Amintas Siburian, juga menegaskan bahwa kolaborasi erat antara Ditjen AHU dan kantor wilayah ini merupakan respons cepat dalam menyikapi dinamika implementasi regulasi pidana terbaru di daerah.
“Pembaruan hukum pidana melalui KUHP baru mengedepankan asas legalitas berkeadilan, pembatasan kriminalisasi, serta optimalisasi penyelesaian secara non-pidana (restorative justice). Melalui peran Law Center, merupakan langkah strategis agar kita berada dalam satu frekuensi yang sama. Melalui pengkajian ini, kami memastikan pemberian pendapat hukum maupun filter awal di wilayah berjalan cepat, objektif, dan presisi, sehingga hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi secara proporsional,” tegas Maju Amintas Siburian.
#KementerianHukum
#DitjenAHU
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumsel
#MajuAmintasSiburian
- Penulis: Maryam Chalisa

