Bentuk Regulasi Berkualitas, Kemenkum Sumsel Harmonisasi Dua Rancangan Peraturan Pajak
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Senin, 14 Sep 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Harmonisasi melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 (dua) rancangan peraturan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel (14/9).
Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel, Rini Ridha Puspita, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Pendapatan, dan Peraturan Daerah Bapenda Provinsi Sumsel, Marendra Oka Wijaya, serta Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Sumsel, Wahyu Septiadi Kusuma.
Adapun dua rancangan yang menjadi pembahasan dalam rapat harmonisasi tersebut, yaitu Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Pembebasan atas Pokok serta Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan di Atas Air, serta Rancangan Peraturan tentang Pemberian Keringanan atas Pengenaan Pajak Air Permukaan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Air Permukaan terhadap Wajib Pajak Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Wajib Pajak Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap.
Dalam pembahasan, Marendra Oka Wijaya selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, Pendapatan, dan Peraturan Daerah Bapenda Provinsi Sumsel menjelaskan substansi dan latar belakang rancangan peraturan yang diajukan untuk dilakukan harmonisasi.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan harmonisasi dan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan, materi muatan rancangan telah disesuaikan dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, Tim Perancang masih menemukan beberapa aspek teknik penulisan yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas tanggapan dan masukan yang disampaikan Tim Perancang, pihak pemrakarsa menyetujui seluruh catatan hasil harmonisasi dan akan melakukan perbaikan terhadap draft rancangan peraturan sesuai dengan hasil pembahasan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa melalui harmonisasi, pihaknya memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menghasilkan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harmonisasi diperlukan agar regulasi yang dibentuk tidak hanya tepat secara substansi, tetapi juga memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Maju Amintas.
Lebih lanjut, Maju Amintas menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel siap memberikan pendampingan dan masukan dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang disusun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah, serta menciptakan tata kelola regulasi yang semakin baik di Sumatera Selatan,” pungkasnya.
- Penulis: Maryam Chalisa

