Hari Kedua Festival ERPEKA, Kanwil Kemenkum Babel Hadirkan Layanan Hukum bagi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menghadirkan layanan hukum kepada masyarakat pada hari kedua Festival ERPEKA yang berlangsung di Taman Wilhelmina, Pangkal Pinang, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Festival ERPEKA yang diinisiasi oleh UPTD Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Rumah Promosi dan Kemasan (RPK), sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, hadir langsung bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; Ketua Dharma Wanita Persatuan Kanwil Kemenkum Babel, Erlina Johan, beserta jajaran.
Pelayanan juga didukung oleh jajaran Jabatan Fungsional pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, serta Tim Kerja Penyuluh Hukum.
Melalui stan pelayanan Kanwil Kemenkum Babel, masyarakat dan pelaku UMKM memperoleh akses langsung terhadap berbagai layanan dan konsultasi hukum. Pada hari kedua pelaksanaan, tercatat tujuh konsultasi di bidang Kekayaan Intelektual, empat pemohon layanan Perseroan Perorangan, serta satu konsultasi terkait bantuan hukum.
Selain pelayanan dan konsultasi, Kanwil Kemenkum Babel juga memanfaatkan momentum Festival ERPEKA sebagai sarana edukasi hukum kepada masyarakat. Petugas memberikan penjelasan mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual, layanan Administrasi Hukum Umum, bantuan hukum, hingga berbagai prosedur pelayanan yang dapat diakses masyarakat melalui Kementerian Hukum.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Babel turut menyosialisasikan informasi strategis mengenai penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan Kementerian Hukum. Informasi tersebut disampaikan secara langsung kepada pengunjung agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai tarif layanan, mekanisme pembayaran, serta jenis layanan yang dikenakan PNBP.
Penyebarluasan informasi tersebut menjadi penting untuk memberikan kepastian dan transparansi kepada masyarakat sebelum mengakses layanan. Dengan pemahaman yang memadai mengenai tarif PNBP, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan pelayanan dengan lebih baik sekaligus terhindar dari informasi yang tidak tepat mengenai biaya layanan Kementerian Hukum.
Kanwil Kemenkum Babel juga menegaskan kepada masyarakat bahwa setiap pembayaran PNBP dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Edukasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai biaya yang harus dibayarkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum Babel di tengah Festival ERPEKA merupakan upaya untuk semakin mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Pelayanan hukum harus hadir semakin dekat, mudah, dan dapat diakses langsung oleh masyarakat. Melalui Festival ERPEKA ini, kami ingin memastikan pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, maupun masyarakat umum dapat memperoleh informasi, konsultasi, dan layanan hukum secara langsung sesuai kebutuhan mereka,” ujar Johan.
Johan juga menambahkan bahwa transparansi informasi mengenai tarif layanan juga menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai jenis layanan, prosedur, maupun tarif PNBP yang berlaku. Dengan keterbukaan informasi tersebut, pelayanan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Johan.
Menurut Johan, kehadiran layanan hukum dalam kegiatan yang melibatkan pelaku UMKM juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha dan pelindungan Kekayaan Intelektual.
“Pelaku usaha perlu memahami bahwa legalitas dan pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam membangun usaha yang berkelanjutan. Karya, merek, maupun bentuk kreativitas lainnya memiliki nilai ekonomi yang perlu dilindungi secara hukum,” lanjutnya.
Salah satu capaian pelayanan pada hari kedua Festival ERPEKA adalah diterbitkannya satu Surat Pencatatan Ciptaan untuk karya seni lagu berjudul “Bangka Belitung” atas nama Yoan Olsita dan Achruman Akbar.
Penerbitan Surat Pencatatan Ciptaan tersebut menjadi bentuk nyata pelayanan Kekayaan Intelektual yang dapat langsung dimanfaatkan masyarakat sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran para pencipta untuk melindungi karya yang dihasilkan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menambahkan bahwa pelayanan langsung di ruang publik memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan secara lebih mudah mengenai berbagai layanan Kementerian Hukum.
Menurutnya, kegiatan seperti Festival ERPEKA menjadi sarana efektif untuk meningkatkan literasi hukum, khususnya bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang membutuhkan informasi mengenai legalitas badan usaha, pelindungan hasil kreativitas, maupun biaya resmi dalam mengakses layanan.
Melalui partisipasi dalam Festival ERPEKA, Kanwil Kemenkum Babel terus memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat, mudah, transparan, informatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
- Penulis: Maryam Chalisa

