Kemenkum Sumsel dan Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Pelaku UMKM Lewat Forum Komunikasi Publik
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- print Cetak

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenkum Sumsel), Maju Amintas Siburian, menghadiri kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum sekaligus Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Kecamatan Kertapati, Palembang (29/7).
Kegiatan bersama mitra Komisi XIII DPR RI yang mengusung tema “Pentingnya Pelindungan Merek Dagang dan Jasa dalam Melindungi Hak serta Meningkatkan Daya Saing Usaha” ini diikuti oleh 120 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) se-Kecamatan Kertapati.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa forum komunikasi publik ini memiliki arti yang sangat strategis sebagai sarana penyampaian informasi layanan hukum sekaligus wadah menyerap aspirasi masyarakat.
”Melalui forum ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai berbagai layanan hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum, seperti Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, hingga Bantuan Hukum, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun persoalan hukum yang dihadapi sehari-hari,” ujar Maju Amintas.
Ia juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2026, Kanwil Kemenkum Sumsel telah menerima sebanyak 3.072 permohonan Kekayaan Intelektual (KI). Rincian permohonan tersebut terdiri atas 438 permohonan merek, 8 paten, 2 desain industri, 2.621 hak cipta, 2 indikasi geografis, dan 1 rahasia dagang, dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1.337.650.000.
”Data tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat Sumatera Selatan untuk melindungi hasil karya dan inovasinya. Oleh karena itu, kami terus memperluas edukasi dan pendampingan KI hingga ke tingkat kecamatan dan pelaku UMKM agar mampu meningkatkan nilai ekonomi serta daya saing produk lokal,” tegas Kakanwil.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Kartika Sandra Desi, menegaskan bahwa penyelenggaraan acara ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan kekayaan intelektual.
Kartika menyampaikan pentingnya pelindungan hukum khususnya pada kekayaan intelektual, terutama merek bagi para pelaku UMKM. Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil dari olah pikir, kreativitas, dan kemampuan intelektual manusia yang perlu dilindungi secara hukum agar memberikan kepastian serta nilai tambah ekonomi.
Lebih lanjut, Kartika menyampaikan apresiasinya serta harapannya agar kegiatan edukasi ini memberikan dampak positif secara langsung. “Terima kasih banyak sudah membantu terlaksananya kegiatan ini. Harapan saya acara ini dapat bermanfaat bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya,” ungkapnya.
Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis terkait pelindungan kekayaan intelektual oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, bersama Praktisi Hukum, Dadi Humairah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Hari Apriansyah, Camat Kertapati Rifandi Putra beserta para Lurah se-Kecamatan Kertapati, perwakilan Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik & Kerja Sama Kemenkum, Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta tokoh masyarakat setempat.
- Penulis: Maryam Chalisa

