Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Pembentukan Regulasi Kabupaten Banyuasin yang Berkualitas
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Banyuasin, Selasa (28/07). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelarasan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga Raperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi Raperbup Banyuasin tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2027, Raperbup tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, serta Raperbup tentang Lelang Lebak Lebung Dalam Kabupaten Banyuasin.
Rapat dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin, Ali Sadikin, Plt. Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin, Djuharsyah, serta Plt. Kabid Anggaran Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Banyuasin, Wahyu Hidayat.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Harmonisasi. Selanjutnya, Ali Sadikin menjelaskan substansi dan latar belakang pengajuan harmonisasi terhadap ketiga Raperbup tersebut.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari hasil pembahasan, terdapat satu Raperbup yang dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan peninjauan ulang.
Sementara itu, dua Raperbup lainnya dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, masih terdapat sejumlah aspek teknis penulisan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi hasil harmonisasi tersebut, pihak pemrakarsa menyatakan menyetujui masukan dan tanggapan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta akan melakukan perbaikan terhadap rancangan sesuai dengan catatan yang telah disampaikan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek kepastian hukum.
“Harmonisasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Melalui proses ini, kami memastikan regulasi yang dibentuk tidak hanya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, tetapi juga memiliki substansi yang tepat, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Maju Amintas.
Lebih lanjut, Maju Amintas menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Kami berharap proses harmonisasi ini dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan daerah. Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin harus terus ditingkatkan untuk mewujudkan pembentukan regulasi yang harmonis, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
- Penulis: Maryam Chalisa

