Gandeng Kemenkum Sumsel, BPKAD Palembang Kebut Aturan Baru Pengelolaan Aset Daerah
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus berkomitmen mewujudkan tata kelola aset yang profesional. Langkah ini diwujudkan melalui gelaran Rapat Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (29/6).
Rapat bertempat di Ruang Rapat Mgs. H.A. Rachman Lantai II BPKAD Kota Palembang dan disiarkan secara daring via Zoom Meeting. Agenda ini dihadiri langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’ainun; Plt. Sekretaris BPKAD Kota Palembang, Ahmad Surakhman beserta jajaran; serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel selaku Tim Penyusun.
Dalam sambutannya, Ahmad Surakhman, menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik dan raperda ini merupakan langkah strategis bagi Kota Palembang. “Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib administrasi, efektif, efisien, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan regulasi,” ujar Ahmad Surakhman.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’ainun, menekankan pentingnya sinergi kuat antara Pemkot Palembang dan Tim Perancang. Ia mengingatkan agar produk hukum yang dihasilkan nantinya memenuhi kaidah formil dan memiliki landasan filosofis, sosiologis, serta yuridis yang kokoh.
Dalam inti acara, Tim Penyusun dari Kanwil Kemenkum Sumsel memaparkan draf Naskah Akademik dan Raperda terkait. Meski penyusunan draf telah mengacu pada ketentuan pembentukan undang-undang yang berlaku, tim memberikan beberapa catatan kritis. Catatan tersebut berfokus pada materi muatan raperda yang wajib disesuaikan dengan perkembangan regulasi pusat terkini agar pengelolaan barang milik daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sebagai tindak lanjut, Tim Penyusun akan segera merevisi dan menyempurnakan draf Naskah Akademik serta Raperda ini. Hasil perbaikan tersebut nantinya akan menjadi bahan utama pada rapat pembahasan berikutnya guna melahirkan regulasi daerah yang komprehensif, selaras, dan siap diimplementasikan.
- Penulis: Maryam Chalisa

