Kanwil Kemenkum Sumsel Tingkatkan Literasi Kekayaan Intelektual bagi UMKM dan Akademisi
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- print Cetak

Melanjutkan kegiatan Penguatan Branding di Wilayah melalui Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar edukasi KI, Kamis (18/6). Jika hari pertama didominasi oleh unsur kepala daerah dan jajaran instansi, kegiatan ini difokuskan pada peserta dari kalangan akademisi serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan.
Bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, forum edukatif ini mengupas tuntas tiga pilar penting Kekayaan Intelektual (KI), yakni Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis. Jalannya pemaparan materi dan diskusi interaktif dipandu secara lugas oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumsel, Yulkhaidir, yang bertindak sebagai moderator.
Sesi materi pertama menghadirkan Idris Yushardy, Arsiparis Muda pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam paparannya, beliau mengulas secara mendalam mengenai pentingnya perlindungan Hak Cipta bagi para kreator dan pelaku industri kreatif, terutama di tengah pesatnya digitalisasi saat ini agar karya-karya orisinal tidak mudah diplagiasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Materi kedua yang tidak kalah strategis dibawakan oleh Idris, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI. Ia mengupas tuntas mengenai potensi besar Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen untuk mengangkat reputasi dan nilai jual produk khas daerah Sumatera Selatan yang berbasis pada faktor geografis dan alam. Perlindungan IG dinilai menjadi kunci penting bagi komoditas lokal agar memiliki daya saing yang kompetitif secara global, sejalan dengan visi hilirisasi produk lokal.
Tak hanya dari level pusat, perspektif daerah juga dihadirkan melalui narasumber ketiga, Oom Komalasari dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sumatera Selatan. Beliau memaparkan mengenai peran vital pemerintah daerah dalam mendorong perkembangan, pelestarian, serta fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Sumsel guna menstimulus pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis komoditas lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian mebambahkan bahwa akademisi dan pelaku UMKM merupakan aktor penting dalam pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.
“Melalui sinergi materi yang komprehensif ini, para pelaku UMKM dan akademisi diharapkan dapat menjadi agen diseminasi yang aktif dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual”, ujarnya.
Langkah kolaboratif ini menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sumsel dalam mendorong perlindungan hukum sekaligus optimalisasi nilai ekonomi atas seluruh potensi kreativitas dan inovasi di wilayah Sumatera Selatan.
- Penulis: Maryam Chalisa

