Breaking News
light_mode

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 1 Ranperda dan 4 Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 4 Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Rapat tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh. Turut hadir JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, serta mahasiswi Universitas Pertiba.

Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, hadir Sekretaris BPKAD, Agus Budi; Kabid DLH, Bram Wijaya; staf BPPRD, Hendri, Sadjara, Hendri, dan Asli Harpiah; staf Inspektorat Daerah, Yurmansah dan Rifki; staf Bappeda, Ade Arinda; serta staf Bagian Hukum, Isdan dan Sabrina. Kehadiran perangkat daerah terkait menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan penyusunan produk hukum daerah berjalan sesuai prosedur, kebutuhan daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rancangan produk hukum daerah yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi Ranperda tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Ranperkada tentang Sistem Informasi Pajak Daerah; Ranperkada tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah; Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan; serta Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, harmonisasi tidak hanya bertujuan menyesuaikan aspek teknis penulisan, tetapi juga memastikan bahwa materi muatan dalam rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta benar-benar dapat dilaksanakan di daerah.

“Pengharmonisasian menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas produk hukum daerah. Setiap rancangan peraturan harus disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Johan Manurung.

Johan juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang terus membangun sinergi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dalam pembentukan produk hukum daerah. Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi dan mendukung peningkatan Indeks Peraturan Perundang-undangan di daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menambahkan bahwa mekanisme harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substantif dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan perlu dikaji secara menyeluruh agar memiliki landasan hukum yang jelas, struktur yang tepat, serta rumusan norma yang tidak menimbulkan multitafsir.

“Melalui proses harmonisasi, kita memastikan bahwa rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah memiliki kualitas yang baik, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Produk hukum daerah harus mampu memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan, dan dapat diterapkan secara efektif,” ujar Rahmat Feri Pontoh.
Dalam rapat tersebut, pembahasan dilakukan secara mendalam terhadap masing-masing rancangan. Ranperda tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibahas dengan memperhatikan ketentuan pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum. Pembahasan dilakukan untuk memastikan pengaturan yang disusun dapat mendukung pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat secara lebih tertib, terarah, dan akuntabel.

Ranperkada tentang Sistem Informasi Pajak Daerah turut menjadi salah satu fokus pembahasan. Rancangan ini dinilai penting dalam mendukung tata kelola pajak daerah yang lebih efektif, transparan, dan berbasis sistem informasi. Melalui pengaturan tersebut, diharapkan pengelolaan data dan layanan pajak daerah dapat semakin tertata serta mendukung peningkatan kualitas administrasi pendapatan daerah.

Selanjutnya, Ranperkada tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah dibahas dengan memperhatikan arah kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pembahasan ini menjadi penting mengingat pengelolaan sampah merupakan salah satu isu strategis daerah yang memerlukan perencanaan, pengaturan kelembagaan, serta pelaksanaan yang terpadu dan berkelanjutan.

Rapat juga membahas Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan. Namun, rancangan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa karena belum mencapai kesepakatan dalam proses harmonisasi. Pengembalian tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan agar rancangan dapat disempurnakan kembali sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Selain itu, turut dibahas Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Rancangan ini dibahas dengan memperhatikan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memperkuat tata kelola risiko di lingkungan pemerintah daerah.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Hendri, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada tersebut. Ia berharap melalui rapat harmonisasi ini, produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, harmonis, tidak tumpang tindih, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS Ketenagakerjaan Makassar Gelar Employee Volunteering, Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

    BPJS Ketenagakerjaan Makassar Gelar Employee Volunteering, Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

    • 0Komentar

    Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan sekaligus menumbuhkan semangat kepedulian sosial, karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar melaksanakan kegiatan Employee Volunteering dengan membagikan takjil kepada masyarakat dan pengguna jalan di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Kegiatan berbagi takjil ini dilakukan oleh para karyawan secara langsung kepada pengendara dan masyarakat yang […]

  • BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Hasanuddin Lindungi 5.266 Mahasiswa KKN, Terbanyak Sepanjang Sejarah

    BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Hasanuddin Lindungi 5.266 Mahasiswa KKN, Terbanyak Sepanjang Sejarah

    • 0Komentar

    BPJS Ketenagakerjaan bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali memperkuat kolaborasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mahasiswa yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sebanyak 5.266 mahasiswa KKN Unhas resmi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menjadi jumlah peserta KKN terbanyak sepanjang sejarah pelaksanaan KKN di Universitas Hasanuddin yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Komitmen tersebut dibahas […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Parepare Peringati May Day 2026 dengan Edukasi dan Kebersamaan Bersama Pekerja

    BPJS Ketenagakerjaan Parepare Peringati May Day 2026 dengan Edukasi dan Kebersamaan Bersama Pekerja

    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare menggelar kegiatan silaturahmi dan edukasi bersama para pekerja yang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Senin (4/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung hangat dan penuh kebersamaan dengan dihadiri para peserta dari berbagai perusahaan dan pekerja di wilayah Parepare dan sekitarnya. Acara diawali dengan sambutan […]

  • Muhammad Qodari Jadi Sekretaris Wantimpres, Harta Kekayaan Tembus Rp300,59 Miliar

    Muhammad Qodari Jadi Sekretaris Wantimpres, Harta Kekayaan Tembus Rp300,59 Miliar

    • 0Komentar

    Muhammad Qodari kembali menjadi perhatian setelah dipercaya menduduki jabatan penting di lingkar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia dilantik sebagai Sekretaris Wantimpres usai dicopot dari Kepala Bakom RI. Di balik jabatan barunya, harta kekayaan Qodari dalam LHKPN turut menyita perhatian. Jabatan Baru Muhammad Qodari dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Wantimpres. Jabatan ini diperolehnya setelah […]

  • Menkum: 2027, Indonesia Punya Layanan Pendaftaran Merek Tercepat di Dunia

    Menkum: 2027, Indonesia Punya Layanan Pendaftaran Merek Tercepat di Dunia

    • 0Komentar

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan Indonesia memiliki layanan pendaftaran merek tercepat di dunia pada 2027 dengan waktu penyelesaian permohonan hanya 32 hari. Target tersebut disampaikan dalam acara Pasti Ada Solusi Special Edition di Trans Luxury Hotel Bandung sebagai bagian dari transformasi layanan kekayaan intelektual yang terus dilakukan Kementerian Hukum untuk memberikan kepastian hukum yang […]

  • Hari Asyura, Hikmah Apa di Dalamnya?

    Hari Asyura, Hikmah Apa di Dalamnya?

    • 0Komentar

    Oleh: Dr. H. Kaswad Sartono, M.AgDosen Fakultas Dakwah & Komunikasi UIN Alauddin Makassar Setiap peradaban memiliki hari-hari besar yang dikenang karena mengandung pesan dan pelajaran penting bagi kehidupan manusia. Dalam kalender Islam, salah satu hari yang memiliki kedudukan istimewa adalah 10 Muharram, yang dikenal dengan nama Hari Asyura. Hari Asyura adalah momentum yang sarat dengan […]

expand_less