Breaking News
light_mode

DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital

  • account_circle Maryam Chalisa
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • print Cetak

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs yang melakukan pelanggaran hak cipta di ranah digital berhasil ditutup.

Pada tahun 2025, tercatat pelanggaran yang paling banyak ditindak berasal dari situs penyedia film dan TV series bajakan dengan jumlah 401 situs. Direktorat Penegakan Hukum juga menutup 258 situs yang memuat digital book, webtoon, dan komik digital bajakan, 198 situs pelanggaran broadcasting atau hak siar, serta 28 situs lain yang berkaitan dengan berbagai bentuk pelanggaran hak cipta.

Upaya penegakan hukum tersebut terus berlanjut pada tahun 2026. Hingga 11 Mei 2026, Direktorat Penegakan Hukum kembali menutup 119 situs pelanggaran hak cipta yang didominasi situs film dan TV series bajakan sebanyak 61 situs. Penindakan juga dilakukan terhadap 24 situs digital book, webtoon, dan komik digital bajakan serta 34 situs lain yang memuat berbagai konten pelanggaran hak cipta di ruang digital.

Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar saat diwawancara secara daring pada 13 Mei 2026 menegaskan bahwa pelindungan hak cipta di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah mengingat tingginya dampak pembajakan terhadap industri kreatif nasional. Menurutnya, penutupan situs bajakan merupakan langkah konkret negara dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan menghargai karya kreatif.

“Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selalu menyampaikan bahwa Indonesia harus fokus membangun ekonomi melalui kekayaan intelektual. Karena itu, DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar karya anak bangsa mendapatkan pelindungan yang layak di ruang digital,” ujar Hermansyah.

Sementara itu pada kesempatan berbeda, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa penanganan laporan pelanggaran dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap laporan diproses melalui tahapan penerimaan laporan, verifikasi, rekomendasi penutupan, hingga eksekusi pemutusan akses secara cepat, tepat, dan terukur.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital,” tutur Arie.

Upaya penutupan situs pelanggaran hak cipta tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik.

DJKI juga mengajak para pemegang hak cipta dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan pembajakan digital dengan melaporkan situs yang memuat konten bajakan. Permohonan rekomendasi penutupan situs dapat disampaikan melalui laman pengaduan DJKI di pengaduan.dgip.go.id. Melalui kolaborasi antara pemerintah, pemegang hak, dan masyarakat, diharapkan pelindungan hak cipta di ruang digital dapat semakin optimal dan mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan pelanggaran hak cipta di era digital terus menjadi prioritas dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual adalah investasi penting bagi kemajuan inovasi dan kreativitas bangsa, dan pihaknya akan terus mendorong kolaborasi strategis untuk memastikan hak cipta dihormati serta dipatuhi di semua platform.

  • Penulis: Maryam Chalisa

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakanwil Kemenkum Sumsel Ingatkan Pegawai Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya

    Kakanwil Kemenkum Sumsel Ingatkan Pegawai Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya

    • 0Komentar

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan hari raya. Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Nomor ITJ-3.PW.06.02 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kakanwil Maju menegaskan bahwa seluruh pejabat dan […]

  • Perkuat Profesionalisme Aparatur, Kemenkum Sumsel Lantik PPNS dan Pejabat Non Manajerial

    Perkuat Profesionalisme Aparatur, Kemenkum Sumsel Lantik PPNS dan Pejabat Non Manajerial

    • 0Komentar

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Pejabat Non Manajerial. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (25/6). […]

  • Curhat Menhaj: Anggaran “Tertinggal” di Kemenag dan Butuh 5.000 Pegawai

    Curhat Menhaj: Anggaran “Tertinggal” di Kemenag dan Butuh 5.000 Pegawai

    • 0Komentar

    Rapat kerja di Komisi VIII DPR pada Selasa (10/2/2026) kemarin menjadi ajang curhat atau pencurahan isi hati bagi Kementerian Haji dan Umrah yang butuh banyak pasokan tenaga baru. Kementerian Haji (Kemenhaj) yang baru diresmikan pada September 2025 mengeluhkan masih ada anggaran yang dipegang oleh Kementerian Agama (Kemenag). Adapun urusan ibadah Haji 2026 kini memang diurus […]

  • Nasaruddin Umar: Memperkuat Imam Masjid, Merawat Nasionalisme—Sinyal Kepemimpinan Baru PBNU?

    Nasaruddin Umar: Memperkuat Imam Masjid, Merawat Nasionalisme—Sinyal Kepemimpinan Baru PBNU?

    • 0Komentar

    Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas imam masjid agar mampu menjawab tantangan umat sekaligus mengambil peran lebih besar dalam membangun perdamaian dunia. Pesan tersebut mengemuka dalam rangkaian Road to International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 di Jawa Barat yang mengusung tema “Masjid Harmony, Religious Diplomacy and Global […]

  • Lantik Pejabat baru, Kemenkum Sumsel Perkuat Layanan Administrasi Hukum Umum

    Lantik Pejabat baru, Kemenkum Sumsel Perkuat Layanan Administrasi Hukum Umum

    • 0Komentar

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, melantik Benni Rizky sebagai Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (3/9/2026). Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan tersebut berjalan dengan khidmat dan lancar. Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum […]

  • Hasil Indonesia vs Saint Kitts & Nevis: Menang 4-0, Beckham Putra Borong 2 Gol

    Hasil Indonesia vs Saint Kitts & Nevis: Menang 4-0, Beckham Putra Borong 2 Gol

    • 0Komentar

    Timnas Indonesia meraih kemenangan 4-0 atas Saint Kitts & Nevis. Beckham Putra bikin brace, dua gol lainnya dibuat Ole Romeny dan Mauro Ziljstra. Indonesia vs Saint Kitts & Nevis pada laga FIFA Series digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam WIB. Duel ini jadi laga debut John Herdman sebagai pelatih Tim […]

expand_less