Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Jenguk Peserta JKK yang Dirawat di RSUD Morowali
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- print Cetak

Sebagai bentuk kepedulian terhadap peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmat, didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Makmur, mengunjungi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) a.n. Amir karyawan yang bekerja di kawasan IMIP – PT HYNC yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Morowali akibat kecelakaan kerja yang dialaminya saat menjalankan tugas (17/06).
Dalam kesempatan tersebut, Suci Rahmat menyampaikan rasa empati dan keprihatinan atas musibah yang dialami peserta. Ia juga memberikan dukungan moril kepada peserta dan keluarga agar tetap tabah selama proses pemulihan.
“Kami turut prihatin atas musibah kecelakaan kerja yang dialami Bapak semoga proses pengobatan berjalan lancar, segera diberikan kesembuhan, serta dapat kembali beraktivitas dan bekerja seperti sediakala. Kehadiran kami merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap peserta yang mengalami risiko kerja,” ujar Suci Rahmat.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Makmur, memastikan bahwa seluruh hak peserta dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja ini ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis hingga peserta dinyatakan sembuh. Peserta tidak perlu khawatir terhadap pembiayaan pengobatan karena seluruh manfaat JKK diberikan secara optimal,” jelas Makmur.
Selain manfaat pelayanan kesehatan, Makmur menjelaskan bahwa peserta juga berhak memperoleh Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masih dalam masa pemulihan dan belum dapat bekerja berdasarkan keterangan dokter.
“Melalui manfaat STMB, peserta tetap memperoleh penggantian penghasilan selama menjalani masa pemulihan sehingga tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan. Santunan ini dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peserta dapat lebih fokus menjalani pengobatan dan proses rehabilitasi hingga siap kembali bekerja,” tambahnya.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja mulai dari pelayanan kesehatan tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis, santunan sementara selama tidak mampu bekerja, santunan apabila terjadi cacat, hingga santunan kematian apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Melalui kunjungan ini, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan perlindungan dan memastikan setiap peserta memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan optimal ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.
- Penulis: Maryam Chalisa

