Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Tiga Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (12/5/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Babel.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, bersama JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, serta CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.
Turut hadir dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Asisten I Pemerintahan dan Kesra M. Anas Maruf, Sekretaris BPKAD Agus Budi S., Kasubbid Pengawasan BPPRD Ali Harpiah, Kasubbid Penagihan BPPRD Hendri, serta jajaran perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengharmonisasian terhadap tiga Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah, yakni Ranperkada tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperkada tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Tengah, M. Anas Maruf, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian Ranperkada tersebut. Ia berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan regulasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang- Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menambahkan mekanisme harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dalam proses harmonisasi, kami memastikan setiap ketentuan dalam Ranperkada telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ungkap Rahmat Feri Pontoh.
Rahmat juga menjelaskan bahwa Ranperkada tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
“Pengharmonisasian menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak tumpang tindih, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kakanwil.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang selama ini terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam upaya peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Menurut Johan, sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan Indeks Peraturan Perundang-undangan di daerah sekaligus menciptakan regulasi yang berkualitas dan berintegritas.
- Penulis: Maryam Chalisa

