Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI: 10.910 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Senin, 17 Agt 2026
- print Cetak

PALEMBANG, RAKYATSULSEL.CO — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menghadiri kegiatan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang, Senin (17/8).
Kakanwil mengatakan bahwa penyerahan remisi merupakan agenda Tahunan Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan di hari kemerdekaan, bukanlah sekadar seremonial tahunan, melainkan wujud nyata sinergi antarinstansi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung reintegrasi sosial serta pemenuhan hak-hak warga binaan secara transparan dan akuntabel.
“Kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel pada momentum hari kemerdekaan ini merupakan komitmen bersama dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. Remisi adalah bukti apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri, mematuhi tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan yang terukur,” ujar Maju Amintas.
Mewakili Gubernur Sumatera Selatan, Sekda Provinsi Sumsel H. Edward Candra yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan arahan pembinaan kepada seluruh penerima remisi.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini merupakan reward atas kepatuhan, disiplin, dan perubahan perilaku positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pidana. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap momentum ini menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk memantapkan bekal keterampilan dan kepribadian, sehingga kelak mampu berintegrasi dengan baik dan berkontribusi nyata di tengah masyarakat,” tutur Edward Candra.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1450.PK.05.03 dan PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, pemotongan masa pidana diberikan secara objektif kepada 10.910 warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif maupun administratif. Jumlah tersebut mencakup 10.852 narapidana dewasa, dengan rincian 10.598 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan 254 orang menerima Remisi Umum II yang langsung bebas menghirup udara merdeka. Selain itu, pengurangan masa pidana turut diberikan kepada 58 anak binaan, yang meliputi 56 anak penerima PMPU-I serta 2 anak penerima PMPU-II yang langsung kembali ke pangkuan keluarga.
Dari keseluruhan penerima, tindak pidana narkotika mendominasi sebanyak 6.028 orang, disusul kasus pidana umum 4.790 orang, tindak pidana korupsi 86 orang, pencucian uang (money laundering) 4 orang, serta perdagangan orang (illegal trafficking) sebanyak 2 orang. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang tercatat sebagai satuan kerja dengan jumlah penerima remisi terbanyak di Sumatera Selatan, yaitu mencapai 1.496 orang.
Di tengah kondisi hunian Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sumatera Selatan yang saat ini menampung 15.867 warga binaan dari kapasitas normal 7.360 orang, pemberian remisi ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mengurai permasalahan overkapasitas sekaligus mengoptimalkan efisiensi pembinaan.
Hadir dalam kegiatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel, Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (HAM) Sumsel, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan.
- Penulis: Maryam Chalisa

