Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Bangka
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat sinergi pembentukan regulasi daerah melalui fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan melalui Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperkada) Kabupaten Bangka yang dilaksanakan di Balai Pengayoman Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung. Kegiatan dihadiri oleh jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.
Adapun rancangan regulasi yang dilakukan harmonisasi meliputi Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Ranperbup tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri.
Dalam proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum Babel bersama Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan pembahasan dengan memperhatikan aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Harmonisasi peraturan daerah menjadi bagian penting dalam membangun regulasi yang berkualitas dan berintegritas. Melalui proses ini, setiap rancangan regulasi dapat dikaji secara menyeluruh dari sisi substansi maupun teknik pembentukan peraturan agar memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Johan.
Johan juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Bangka dalam proses pembentukan regulasi daerah.
“Kolaborasi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum harus terus diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pembentukan regulasi. Dengan penyusunan yang tepat, peraturan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi solusi atas kebutuhan daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif,” tambahnya.
Dalam pembahasan substansi, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penyesuaian pengaturan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk aspek kelembagaan dan tata kelola perangkat desa.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pembaruan regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan pengaturan mengenai BPD selaras dengan perkembangan kebijakan pemerintahan desa serta memperkuat fungsi kelembagaan desa.
Sementara itu, Ranperbup tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, sehingga pengaturan perjalanan dinas dapat berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa peran Kanwil Kemenkum dalam harmonisasi regulasi tidak hanya memastikan aspek legalitas, tetapi juga membantu pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang efektif dan tidak tumpang tindih.
“Melalui harmonisasi ini, kami melakukan pengkajian terhadap kesesuaian norma, dasar hukum, serta teknik penyusunan rancangan peraturan. Harapannya, regulasi yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Bangka memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Rahmat.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Babel terus memperkuat komitmen dalam mendukung pemerintah daerah mewujudkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
- Penulis: Maryam Chalisa

