Kemenkum Sumsel Dorong Pemda Perbanyak Penerjemahan Produk Hukum Daerah
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
- print Cetak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penerjemahan Peraturan Daerah, Rabu (24/6).
Kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan pentingnya penerjemahan resmi peraturan perundang-undangan sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas produk hukum daerah di tingkat internasional.
“penerjemahan peraturan perundang-undangan ke dalam bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hukum.” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber utama, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP, Alexander Palti, menjelaskan bahwa penerjemahan resmi peraturan perundang-undangan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan bertujuan meningkatkan aksesibilitas produk hukum Indonesia di tingkat internasional.
Alexander mengungkapkan bahwa dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, baru dua pemerintah daerah yang telah mengajukan penerjemahan resmi produk hukum, yaitu Kota Palembang melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Publikasi Media Massa.
“Rendahnya jumlah permohonan penerjemahan di daerah umumnya bukan karena tidak ada kebutuhan, tetapi karena informasi mengenai mekanisme dan manfaat penerjemahan resmi belum tersampaikan secara luas,” kata Alexander.
Ia menjelaskan bahwa hanya peraturan yang telah diundangkan yang dapat diterjemahkan secara resmi. Saat ini penerjemahan masih dilakukan dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris, namun pemerintah tengah mengkaji perluasan ke bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya.
Rapat koordinasi ini menghasilkan komitmen untuk meningkatkan sosialisasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar semakin banyak produk hukum daerah di Sumatera Selatan yang diterjemahkan secara resmi. Kemenkum Sumsel juga akan mendorong para Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk menyampaikan urgensi penerjemahan resmi dalam setiap kegiatan harmonisasi produk hukum daerah.
- Penulis: Maryam Chalisa

