Pemkab Pangkep dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Jasa Konstruksi
- account_circle Maryam Chalisa
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- print Cetak

Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui Dinas Tenaga Kerja memfasilitasi Rapat Kerjasama dan Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Peserta Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkep yang di selenggarakan di Ruang Wakil Bupati Kabupaten Pangkep tanggal 5 Mei 2026. Rapat yg dipimpin Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Drs. H. Abdul Rahman Assagaf, M.I.Kom.
Wakil Bupati Pangkep, dalam sambutannya mengatakan bahwa Sektor jasa konstruksi merupakan pekerjaan dengan tingkat risiko kerja yang tinggi. Oleh karena itu, Penting bagi setiap pelaku usaha atau pemberi upah jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerjanya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan di masing-masing paket pekerjaan yang dilaksanakan.
“Upaya optimalisasi ini diharapkan BPJS ketenagakerjaan berusaha meningkatkan akses terhadap layanan jaminan sosial bagi pekerja di sektor konstruksi,” harapnya.
Hal ini, jelas Abdul Rahman, meliputi memfasilitasi proses pendaftaran, memperjelas prosedur klaim manfaat, dan menanggapi pertanyaan atau masalah yang diajukan oleh pemangku kepentingan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Irman menjelaskan bahwa kebijakan ini telah berdasar pada regulasi baik pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, namun dalam pelaksanaannya, PPK wajib melakukan edukasi hingga memastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan telah termasuk dalam penganggaran.
Begitupun pada saat pembayaran, PPK wajib memastikan iuran telah dibayarkan di awal kontrak, bukan pada saat pencairan sehingga jika terjadi risiko maka dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya didaftakan di depan atau pada saat penandatangan SPK/SPMK dan pencairan uang muka.
Muliyati Nasrun, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep menyampaikan dalam forum, pada bulan Februari 2026, telah diterbitkan Surat Edaran untuk setiap perusahaan vendor pelaksana jasa konstruksi yang bersumber dari APBD melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya pada saat pencairan uang muka agar hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir.
Mulya juga menambahkan bahwa Ini merupakan tanggung jawab bagi kita semua yang harus kita tindak lanjuti bersama – sama bagaimana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja di sektor jasa kontruksi ini bisa terlaksana dengan baik demi kelancaran pembangunan khususnya di Kabupaten Pangkep.
Tujuan utama dari kepesertaan BPJS ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi bagi pemerintah daerah kabupaten Pangkep adalah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi para pekerja sektor jasa konstruksi dalam forum ini diminta kepada seluruh PA/KPA/PPK untuk mewajibkan penyedia/sub penyedia mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan sosial tenaga kerja dan melakukan kewajiban pembayaran iuran tersebut paling lama 14 hari kerja sejak kontrak diterbitkan sesuai dengan yang tertera pada syarat – syarat umum kontrak (SSUK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ditambahkan pula oleh Sekertaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep bahwa Intisari yang dapat diambil dari pelaksanaan rapat optimalisasi kepesertaan program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi ini, adalah untuk memastikan kepatuhan, memitigasi risiko, memastikan pekerja yang terkena risiko mendapatkan hak-hak nya, meningkatkan akses terhadap layanan, mendorong keamanan finansial pelaku usaha, dan membangun kepercayaan dalam bidang jasa konstruksi yang bermuara pada kesejahteraan pelaku usaha dan pekerja khususnya konstruksi di Kabupaten Pangkep.
- Penulis: Maryam Chalisa

