Jelang Ramadan, Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Sapi Hidup
- account_circle Jim Geovedi
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- print Cetak

Jelang Ramadan, Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Sapi Hidup
Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan harga sapi hidup menyusul temuan penjualan di atas acuan maksimal pemerintah di tingkat rumah potong hewan (RPH).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan langkah tersebut merupakan arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman untuk menjaga stabilitas harga daging sapi menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026.
Tim Sapu Bersih Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan melakukan inspeksi mendadak di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung pada 8 Februari 2026. Dalam inspeksi itu ditemukan indikasi overfaktur penjualan sapi hidup dengan harga Rp 56.500 per kilogram bobot hidup di tingkat RPH.
“Penjualan dengan harga Rp 56.500 per kilogram bukan dilakukan oleh pengusaha penggemukan, melainkan terjadi dalam transaksi lanjutan di tingkat distributor,” ujar Agung di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran, pengusaha penggemukan menjual sapi sesuai ketentuan yakni Rp 55.000–Rp 55.500 per kilogram bobot hidup.
Pemerintah menetapkan batas maksimal harga sapi hidup di tingkat RPH sebesar Rp 56.000 per kilogram bobot hidup agar harga daging di tingkat konsumen tetap sesuai acuan.
Kementerian Pertanian menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengundang perusahaan penggemukan sapi dan pengelola RPH guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan harga.
Selain itu, pengawasan distribusi, pengendalian pasokan, serta koordinasi dengan produsen dan distributor terus diperkuat untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan daging sapi menjelang hari besar keagamaan.
Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Djoni Liano menyatakan pihaknya berkomitmen mengikuti ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.
“Kami atas nama asosiasi seluruh anggota sampai saat ini masih komit dan mengikuti surat Dirjen dengan harga tersebut,” kata Djoni.
Sementara itu, Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya Irwan Nusyirwan menyatakan pihaknya siap menjaga kepatuhan terhadap harga acuan dan akan berkoordinasi dengan asosiasi serta aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami meminta pendampingan kepolisian apabila harus memutus hubungan dengan pemotong yang menjual di atas harga yang ditetapkan,” ujarnya.
- Penulis: Jim Geovedi

